Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Judi Online Bernama Macau 909 di Depok Terapkan Sistem Perbandingan 1-10, Apa Itu?

Lima pengelola situs judi online bernama ‘Macau 909’ di Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Editor: Erik S
zoom-in Judi Online Bernama Macau 909 di Depok Terapkan Sistem Perbandingan 1-10, Apa Itu?
dok. Kompas/Agustinus Yoga Primantoro
Ilustrasi judi online - Lima pengelola situs judi online bernama ‘Macau 909’ di Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Lima pengelola situs judi online bernama ‘Macau 909’ di Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Kelima tersangka tersebut beroperasi dari sebuah kontrakan di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, admin judi online tersebut akan memberikan kemenangan terlebih dahulu untuk pemain pemula.

Baca juga: Orang Dekat Budi Arie Diduga Bekingi Judi Online, DPR Cecar Budi untuk Segera Klarifikasi

Setelah ketagihan bermain judi online, maka admin akan mengatur sistemnya agar pemain tersebut menelan kekalahan berkali-kali.

“Ketika bermain perbandingannya 1-10 ya, 1 kali menang 10 kali kalah,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

Kata Arya, admin judi online telah mensetting webnya agar memberikan kemenangan atau kekalahan tiap permainan.

Untuk itu, Arya menghimbau masyarakat agar tidak terkecoh dengan penipuan yang dilakukan oleh pengelola situs judi online yang merugikan.

BERITA REKOMENDASI

5 Pelaku Diamankan 

Sebelumnya, Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus judi online yang dikendalikan dari dalam ruko kontrakan di wilayah Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat pada Senin (4/11/2024).

Dari pengungkapan kasus judi online tersebut, tiga admin dan dua promotor berhasil diamankan.

Baca juga: HNW: Selamatkan Indonesia dari Darurat Judi Online, Dukung Pemberantasan dan Jatuhkan Sanksi Berat

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, pemotor judi online tersebut mempromosikan situsnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Kemudian, admin akan mengirimkan link situs judi online mereka melalui pesan langsung atau direct message (DM) kepada konsumen.


“Mereka akan dibagikan link, lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2025).

“Dikendalikan di ruko kontrakan, bukan di rumah sendiri,” sambungnya.

Atas pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit handphone berisi link judi online, e-banking, dan e-wallet.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap bandar besar dari judi online tersebut.

 

Baca juga: PPATK: Pemain Judi Online Merambah Anak di Bawah 10 Tahun


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (m38)

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Modus Licik Admin Judi Online Kelabui Pemain di Depok, Kasih Pancingan Menang Dulu di Awal

Sumber: Tribun depok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas