PPIU-PIHK Diminta Waspadai Potensi Pelanggaran Pelayanan Haji dan Umrah
Masyarakat diharapkan juga lebih memahami aturan-aturan yang terkait penyelenggaraan haji dan umrah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Willem Jonata
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP Bersathu Rizky Sembada meminta para penyelenggara travel dan haji umrah agar dapat melakukan pelayanan terhadap jemaah.
Dirinya meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk tidak melakukan pelanggaran pidana.
"Berhati-hati terhadap potensi kriminal yang bisa saja terjadi di dalam penyelenggaraan ibadah umroh dan juga haji," ujar Rizky melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11/2024).
"Karena terdapat hukuman pidana yang tidak mudah yaitu kurungan 6 tahun atau denda sampai dengan Rp6 miliar bagi individu ataupun instansi yang tidak memiliki kewenangan untuk penyelenggarakan, menjual atau mengajak menerima pendaftaran haji dan umroh tanpa memiliki izin yang resmi," kata Rizky.
Baca juga: Pansus Haji DPR Diminta Fokus pada Perbaikan Layanan Ibadah Haji
Hal tersebut diungkapkan oleh Rizky dalam seminar tentang regulasi haji umroh.
Dirinya juga berharap masyarakat lebih memahami aturan-aturan yang terkait penyelenggaraan haji dan umrah yang dapat merugikan.
Jemaah, kata Rizky, harus benar-benar terlindungi dengan kebijakan pemerintah.
"Travel-travel PPIU-PIHK benar-benar melayani jamaahnya dan mengikuti regulasi yang ditentukan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Arab Saudi. Pemerintah menyelaraskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," ucapnya.
Dalam acara tersebut juga digelar pelantikan pengurus DPD Bersathu Jawa Tengah di Hotel Padanaran, Semarang, Jawa Tengah.
Dari pelantikan tersebut berhasil terpilih H. Muhammad Rofiq Widyawan, S.E. dan Triyanto, A.Md sebagai Ketua dan Wakil Ketua DPD Bersathu Jateng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.