Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Website Judi Online yang Sudah Setor Uang ke Pegawai Komdigi Akan Dikeluarkan dari Daftar Blokir

Bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai atapun melalui money changer

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Website Judi Online yang Sudah Setor Uang ke Pegawai Komdigi Akan Dikeluarkan dari Daftar Blokir
Via Tribun Timur
Polisi berpakaian preman sedang berada di sebuah kantor satelit judi online di kompleks ruko Rose Garden 5, Grand Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024). /POLDA METRO JAYA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggeledah dua money changer terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Diketahui, bandar judi online menyetorkan dana ke oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baik secara tunai atapun melalui money changer.

Namun polisi belum mengungkapkan kapan dan di mana lokasi penggeledahan tersebut.

Baca juga: Masuk Komdigi Jalur Belakang hingga Berkuasa Blokir Website Judi, Polisi Dalami Pemberi Kuasa AK

“Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024). 

Ade Ary memastikan money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judol dengan oknum Komdigi.  

Diduga kuat uang setoran dari bandar ke oknum Komdigi untuk membuka blokir situs judi online.


“Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer,” ujar Ade Ary. 

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan para bandar menyetor uang kepada tersangka setiap dua pekan sekali. 

“Website yang telah menyetorkan uang disetor dua minggu sekali akan dikeluarkan dalam list tersebut (daftar pemblokiran),” ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024). 


“Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar sudah tidak masuk daftar) AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran,”

Baca juga: Deretan Pernyataan Budi Arie soal Judi Online di Komdigi, Pastikan Tak Terlibat

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol). 


Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai oknum Komdigi sedangkan 4 yang lainnya adalah warga sipil. 


Polisi juga telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024).


Di mana kantor satelit itu didapati sejumlah pekerja sebagai admin dan operator yang diupah sebesar Rp5 juta per bulan.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas