Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Mau Indonesia Jadi Surga Judi Online Dunia, Puan Desak Imigrasi Perketat Pengawasan WNA

Puan minta  pengawasan terhadap keberadaan WNA diperketat agar Indonesia tak jadi tempat berkembangnya jaringan judi daring lintas negara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam

Ringkasan Berita:
  • Puan Maharani menyoroti penangkapan ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional.
  • Puan minta pengawasan terhadap keberadaan WNA diperketat, agar Indonesia tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan perjudian daring lintas negara.
  • Langkah antisipasi harus dilakukan secara serius dan berkala oleh aparat terkait, termasuk pengawasan keimigrasian.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti penangkapan ratusan Warga Negara Asing (WNA) yang diduga terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional.

Ia meminta pengawasan terhadap keberadaan WNA diperketat, agar Indonesia tidak menjadi tempat berkembangnya jaringan perjudian daring lintas negara.

Puan menegaskan, langkah antisipasi harus dilakukan secara serius dan berkala oleh aparat terkait, termasuk pengawasan keimigrasian, guna mencegah Indonesia dijadikan lokasi persinggahan maupun pusat operasi judi online internasional.

“Ya, kita harus melakukan antisipasi jangan sampai kemudian ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi,” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Puan menilai, pengawasan dan pengetatan tidak boleh hanya dilakukan sesaat setelah kasus terungkap, melainkan harus menjadi langkah berkelanjutan demi menutup ruang gerak jaringan judi online internasional.

Baca juga: Polri Komitmen Berantas Praktik Judi Online yang Libatkan 321 WNA di Hayam Wuruk Jakbar

Rekomendasi Untuk Anda

“Karena itu, pengetatan atau antisipasi terkait dengan hal itu ya harus dilakukan bukan hanya sekarang tapi secara berkala," ujarnya.

"Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” lanjutnya.

Sebelumnya, markas sindikat judi online di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat terendus hingga berhasil diungkap oleh jajaran Dittipidum Bareskrim Polri, pada Sabtu (9/5/2026).

Dalam kasus ini, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia (WNI) yang bertugas mulai dari operator, admin, customer service dan lain-lain pun ditangkap.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang,” lanjutnya.

JUDI ONLINE - Anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) berjaga saat pengungkapan kasus judi online di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Sabtu (9/5/2026). Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik aktivitas pengelola?judi online?(judol) jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir dengan mengamankan 321 WNA dari sejumlah negara dan menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JUDI ONLINE - Anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) berjaga saat pengungkapan kasus judi online di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Sabtu (9/5/2026). Bareskrim Mabes Polri mengungkap praktik aktivitas pengelola?judi online?(judol) jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir dengan mengamankan 321 WNA dari sejumlah negara dan menemukan 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari total ratusan orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas