Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Mengaku Butuh Uang

Mantan pemain Timnas U-23 berinisial SS (32) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur Polda Jawa Barat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Pemain Timnas Indonesia U-23 Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Mengaku Butuh Uang
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Syakir Sulaiman (32) mantan pemain Timnas U-23 tahun 2013/2014 ditangkap Satreskrim Polres Cianjur usai terbukti mengedarkan obat-obatan daftar G, Selasa (5/11/2024). 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang mantan pemain Timnas U-23 berinisial SS (32) ditangkap oleh Satreskrim Polres Cianjur Polda Jawa Barat.

Dia diduga terlibat dalam peredaran obat keras terbatas (OKT).

Baca juga: Syakir Sulaiman, Mantan Pemain Timnas U-23 Ditangkap Polisi, Terjerat Peredaran Obat Keras

Awalnya dua pelaku berinisial M dan Z dicokok di Kampung Pasir Tulang, Desa Gekbrong, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur dengan barang bukti Tramadol dan Hexymer pada 14 Oktober 2024.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan  tim dari Satreskrim Polres Cianjur kemudian menyelidiki terkait pelaku lainnya.

Pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan SS di kediamannya di Desa Sukasari, Kecamatan Cilaku  Kabupaten Cianjur.

"Saat pelaku diamankan, kita dapati sejumlah obat-obatan di antaranya Tramadol sebanyak 1700 butir dan Hexymer 1000 butir,” ucap AKP Tono, Kamis (7/11/2024).

Berita Rekomendasi

AKP Tono menjelaskan, pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di rumahnya.

Dia lalu menawarkan ke pelanggan dan menjualnya dengan cara COD (cash on delivery). 

Pelaku sudah melakukan aksinya sejak dua tahun lalu dan SS berdalih jika tindakannya itu dilakukan lantaran membutuhkan uang.

Baca juga: Belasan Warga Bogor Diringkus Polisi karena Jual Obat Keras Tanpa Resep, Barang Bukti Ribuan Butir

"Sampai saat ini masih kita dalami darimana pelaku mendapatkan obat terlarang tersebut karena barang bukti yang kami amankan juga cukup banyak," imbuh AKP Tono.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 35 Jo pasal 435 ayat 2 Undang-undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjaran maksimal 15 tahun.

Profil SS

Sejumlah klub besar di Tanah Air pernah diperkuat semisal Persiba Balikpapan, Kalimantan Timur, Sriwijaya FC Palembang, Bali United FC, Persiraja Banda Aceh hingga Aceh United.

Bahkan ketika membela Beruang Madu-–julukan Persiba Balikpapan--dia dinobatkan sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia (ISL) musim 2013.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas