Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sembunyi di Perkebunan, Buronan Predator Seks Anak Panti Asuhan Tangerang Akhirnya Ditangkap

Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditangkap.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sembunyi di Perkebunan, Buronan Predator Seks Anak Panti Asuhan Tangerang Akhirnya Ditangkap
Istimewa
Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tertangkap setelah berpindah-pindah lokasi persembunyian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, aknirnya ditangkap polisi.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka saat itu kabur dan masuk dalam daftar DPO.

“Tersangka kami tangkap Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (8/10/2024).

Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi.

Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Bahkan selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.

Berita Rekomendasi

Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja.

“Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ungkap Zain.

Menurut pengamatan polisi, tersangka Yandi dalam pelariannya selama menjadi buronan pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

Penyidik mendeteksi tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu. 

“Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya, dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur dan Yusuf Bachtiar (29) sebagai pengurus panti asuhan.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak asuhnya sendiri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas