Kubu Jessica Wongso Pilih Walk Out Saat Jaksa Hadirkan Ahli di Sidang PK Kasus Kopi Sianida
Sidang PK ini merupakan hak dari Jessica Kumala Wongso untuk menunjukkan novum atau bukti baru yang telah didapatkan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih tinggalkan ruang sidang atau Walk Out ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida.
Kuasa Hukum Jessica Hidayat Bostam mengatakan, alasan mereka walk out karena sidang PK itu kata dia Jaksa tidak berhak mengajukan ahli lantaran sidang ini merupakan panggung daripada pihaknya.
"Jaksa atau termohon itu hanya menanggapi atau keberatan. Dia gak punya hak memberikan ahli atau menghadirkan, karena kalau menghadirkan lagi itu sama mengulangi kembali dalam sidang yang lalu," kata Bostam di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).
Selain itu Bostam juga menyebut, sidang PK ini merupakan hak dari kliennya untuk menunjukkan novum atau bukti baru yang telah didapatkan.
Alhasil Bostam beserta Jessica pun memutuskan keluar dari ruang sidang meski pada saat itu Hakim Ketua Zulkifli Atjo tetap mengizinkan dua ahli yang dihadirkan Jaksa tetap memberi keterangan di persidangan.
"Yang Mulia karena kami keberatan, kami memutuskan untuk Walk Out," jelas Bostam.
Baca juga: PK Jessica Wongso, Ahli Sebut Tak Gunakan Alat Telisik Kejanggalan Rekaman CCTV Kasus Kopi Sianida
Adapun dalam sidang ini, Jaksa menghadirkan dua ahli yakni Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Sebelumnya Ketua Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan resmi mengajukan Peninjauan kembali (PK) kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Selain punya novum berupa flashdisk berisi rekaman kejadian. Otto juga ungkapkan majelis hakim juga keliru memutuskan perkara yang melibatkan Jessica Kumala Wongso itu, tanpa ada bukti otopsi dari jenazah Mirna.
“Selain novum tadi (Flash Disk) kami juga mengajukan alasan kekeliruan hakim. Begini ya hanya dalam kasus Jessica inilah dituduh bersalah melakukan pembunuhan dengan racun korbannya tidak diotopsi,” kata Otto kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Semua kasus pembunuhan di republik ini, kata Otto pasti di otopsi. Ia lalu mencontohkan kasus Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J serta kasus Vina Cirebon.
“Pertanyaan saya, kenapa hanya satu-satunya Jessica dihukum tanpa otopsi (Korban) adil tidak ini,” terangnya.
Atas hak itu dikatakan Otto dirinya meminta berkali-kali Mahkamah Agung hendaknya membuat sesuatu keputusan.
“Apakah memang otopsi itu mutlak diperlukan. Apakah boleh tanpa otopsi bisa dinyatakan dia mati karena racun dan diketahui pula lagi matinya karena sianida. Mungkin ini buat kita biasa, tapi bagi hukum bagi keadilan ini sangat penting,” tegasnya.
Untuk informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Kini Jessica telah dibebaskan secara bersyarat. Meski begitu, Jessica Kumala Wongso tak mengakui dirinya bersalah atas kematian Mirna Salihin.
Caption: Jessica Kumala Wongso beserta tim kuasa hukumnya memilih walk out dari ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadirkan Ahli dalam sidang PK Kasus Kopi sianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.