Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Impor Garam Bakal Dilarang, Pelaku Industri Harap Produksi Petambak Lokal Bisa Penuhi Spesifikasi

Selama ini impor garam masih diperlukan karena spesifikasi garam lokal belum memenuhi standar yang dibutuhkan oleh beberapa industri.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Impor Garam Bakal Dilarang, Pelaku Industri Harap Produksi Petambak Lokal Bisa Penuhi Spesifikasi
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara ketika ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Spesifikasi garam hasil produksi petambak lokal kerap menjadi hambatan dalam memenuhi kebutuhan industri pengguna garam dalam negeri.

Hal itu menjadi sorotan pelaku industri pengguna garam menjelang diberlakukannya kewajiban menyerap produksi garam lokal.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional salah satu poinnya mengatur kebutuhan garam dalam negeri harus dipenuhi dari produksi petambak lokal dan badan usaha, dengan batas waktu paling lambat tahun 2024.

Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara menyatakan akan mendukung kebijakan tersebut.

Baca juga: Industri Nasional Bisa Serap 768 Ribu Ton Garam Produksi Lokal

Namun, ia memberi catatan bahwa spesifikasi garam yang diproduksi oleh petambak lokal harus dapat memenuhi kebutuhan industri.

"Kita punya komitmen, tanggung jawab moral, untuk menyerap seluruh produksi garam yang dihasilkan oleh para petambak garam," kata Cucu ketika ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Berita Rekomendasi

"Cuman kita pun juga harus memahami garam apa yang kita serap, tentunya yang bisa digunakan oleh berbagai pihak, baik itu untuk industri maupun yang dikonsumsi," lanjutnya.

Menurut Cucu, selama ini impor garam masih diperlukan karena spesifikasi garam lokal belum memenuhi standar yang dibutuhkan oleh beberapa industri.

Sebut saja industri aneka pangan, farmasi, dan Chlor Alkali Plant (CAP).

"Impor sampai hari ini adalah sebuah keterpaksaan karena sampai hari ini garam yang dihasilkan oleh petambak belum memenuhi standar untuk industri aneka pangan, industri CAP, dan farmasi. Mudah-mudahan di 2025 para petambak garam bisa memenuhi itu," ujar Cucu.

Industri farmasi disebut membutuhkan garam dengan spesifikasi khusus, di mana mereka menggunakannya untuk pembuatan cairan infus di rumah sakit.

"Kawan-kawan di farmasi itu impor berkaitan dengan jiwa manusia. Jadi kita dukung penuh itu yang namanya program peningkatan kualitas (garam) untuk industri," ucap Cucu.

Meski mendukung, ia mengaku masih pesimis bahwa pada tahun 2025 garam petambak lokal dapat sepenuhnya memenuhi spesifikasi yang diperlukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas