Dihantui Masalah Klasik, Menperin Siapkan Strategi Agar Industri Garam RI Tak Bergantung Pada Impor
Agus Gumiwang Kartasasmita memiliki sejumlah langkah agar industri pengguna garam dalam negeri tak bergantung pada impor.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memiliki sejumlah langkah agar industri pengguna garam dalam negeri tak bergantung pada impor.
Agus mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya agar industri mulai dapat mengurangi ketergantungan impor dan memprioritaskan pengadaan bahan baku dari dalam negeri.
Pertama melalui pendampingan industri pengolahan garam dalam pemenuhan spesifikasi yang dibutuhkan oleh industri pengguna garam.
Baca juga: Kemenperin Buka-bukaan Garam Produksi Petambak Lokal Belum Mampu Penuhi Kebutuhan Industri Nasional
Hingga saat ini, ia mengakui masih terdapat persoalan teknis yang berkaitan dengan kualitas dan spesifikasi garam yang diperlukan industri.
Masalah tersebut dinilai klasik, di mana dibutuhkan berbagai terobosan agar industri dapat makin berkembang dan para petambak garam bisa lebih sejahtera.
Salah satu langkah yang diambil adalah uji coba penggunaan garam produksi dalam negeri yang berkualitas sebagai bahan baku garam industri Chlor Alkali Plant (CAP).
Uji coba tersebut dapat dilakukan dengan cara bertahap.
Contohnya seperti melakukan pencampuran dengan garam produksi dalam negeri sebanyak 5-7 persen untuk melihat pengaruh kualitas produk yang dihasilkan.
"Dengan upaya ini, kita dapat memperkuat ketahanan industri dalam negeri dan memberdayakan petani/petambak garam produksi dalam negeri,” kata Agus dalam acara Seremoni Penandatanganan Nota Kesepahaman Penyerapan Garam Produksi Dalam Negeri di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Berikutnya, dalam upaya mengurangi ketergantungan impor, Kemenperin bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya agar garam yang terserap ini diutamakan memiliki kualitas yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Pada Senin ini, Kemenperin kembali mempertemukan industri pengguna garam dengan koperasi petani garam nasional (KPGN) serta industri pemasok garam.
Baca juga: Agus Gumiwang Evaluasi Aturan yang Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Garam dari Petambak Lokal
Mereka melakukan penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri tahun 2024 dan 2025.
Tahun ini, Kemenperin mencatat makin banyak sektor industri yang terlibat dalam kegiatan ini, seperti industri garam farmasi, industri farmasi, dan industri CAP.
Agus menilai hal itu menunjukkan bahwa adanya peningkatan kualitas dalam hal produksi garam dalam negeri, terutama pada industri garam farmasi.
Baca juga: Agus Gumiwang Evaluasi Aturan yang Wajibkan Industri Penuhi Kebutuhan Garam dari Petambak Lokal
Melalui kerja sama penandatanganan nota kesepahaman penyerapan garam produksi dalam negeri ini, diharapkan kualitas garam produksi dalam negeri dapat terus meningkat di masa mendatang, sehingga dapat lebih banyak diserap oleh industri.
Kemenperin pun terus berupaya menyinergikan industri dengan petani garam, dalam rangka memperkokoh ketahanan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
“Kementerian Perindustrian percaya bahwa stabilitas ketahanan garam dalam negeri tidak hanya akan memperkuat struktur industri," ucap Agus.
"Namun, juga akan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan para petani garam dalam negeri,” pungkasnya.