Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Impor Garam Bakal Dilarang, Pelaku Industri Harap Produksi Petambak Lokal Bisa Penuhi Spesifikasi

Selama ini impor garam masih diperlukan karena spesifikasi garam lokal belum memenuhi standar yang dibutuhkan oleh beberapa industri.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Impor Garam Bakal Dilarang, Pelaku Industri Harap Produksi Petambak Lokal Bisa Penuhi Spesifikasi
Endrapta Pramudhiaz
Ketua Umum Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Cucu Sutara ketika ditemui di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024). 

Walaupun begitu, pihaknya akan terus mendorong pengembangan kualitas garam lokal.

"Saya kira sebagai ketua umum AIPGI masih pesimis. Jujur saja ya, masih pesimis bahwa kebutuhan garam industri, khususnya yang spesifkasi khusus, bisa dipenuhi dalam negeri," tutur Cucu.

Ia pun mengingatkan jika pada 2025 petambak lokal belum mampu memenuhi syarat hasil produksi yang diinginkan pelaku industri, pemerintah harus terbuka untuk bisa mengambil langkah strategis.

"Jadi jika suatu saat sampai 2025 belum bisa memenuhi syarat, saya berharap pemerintah juga harus terbuka, harmonis, agar kita juga mengambil langkah-langkah strategis untuk penyelamatan industri," pungkas Cucu.

Menperin Usul Agar Dievaluasi

Ditemui di tempat sama, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengusulkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dievaluasi.

Perpres tersebut mengatur bahwa kebutuhan garam dalam negeri harus dipenuhi dari produksi petambak lokal dan badan usaha, dengan batas waktu paling lambat tahun 2024. 

Berita Rekomendasi

Namun, ada pengecualian untuk kebutuhan garam industri kimia atau chlor alkali.

Menurut Agus, tidak mungkin industri sepenuhnya menghilangkan ketergantungan pada impor garam.

Hal itu disebabkan oleh perbedaan spesifikasi antara garam yang dibutuhkan oleh industri dan yang diproduksi di dalam negeri.

"Enggak mungkin dihilangkan [impor]. Makanya saya bilang bahwa kalau bisa Perpres 126/2022 itu dievaluasi," kata Agus. 

"Kita harus ingat juga bahwa para industri itu mencari spesifikasi dari garam yang dibutuhkan. Itu harus ketemu antara spesifikasi yang dihasilkan oleh penambak garam dan penyerapan para industri," lanjutnya.

Dalam Perpres 126/2022, Pasal 2 Ayat 2, disebutkan bahwa sejumlah sektor industri harus memenuhi kebutuhan garamnya dari produksi dalam negeri. Antara lain:

- Garam konsumsi
- Garam untuk industri aneka pangan
- Garam untuk industri penyamakan kulit
- Garam untuk water treatment
- Garam untuk industri pakan ternak
- Garam untuk industri pengasinan ikan
- Garam untuk peternakan dan perkebunan
- Garam untuk industri sabun dan deterjen
- Garam untuk industri tekstil
- Garam untuk pengeboran minyak
- Garam untuk industri farmasi
- Garam untuk kosmetik

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas