Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap di Singapura, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol

Hendry Lie tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Senin malam, dengan tangan tangan terborogl dan diapit beberapa petugas Kejagung.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ditangkap di Singapura, Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Tiba di Bandara dengan Tangan Terborgol
Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews
Kejagung saat menangkap bos Sriwijaya Air Hendry Lie terkait dugaan korupsi timah pada Senin (18/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, di Singapura.

Hendry Lie adalah satu dari 23 tersangka korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kasusnya ditangani Kejagung.

Hendry Lie yang berstatus tersangka sempat tidak diketahui keberadaan, namun belekangan disebut berada di SIngapura untuk berobat.

Usai ditangkap di Singapura, Hendry Lie langsung dibawa tim Kejagung ke Jakarta pada Senin malam (18/11/2024).

Dari tayangan Kompas Tv, Hendry Lie tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang pada Senin malam, dengan tangan tangan terborogl dan diapit beberapa petugas Kejagung.

Dia tampak Hendry Lie mengenakan baju kemeja berwarna pink.

Selanjutnya, tim Kejagung dari Kejaksaan Agung membawa Hendry Lie ke Gedung Kartika Kejagung di Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah Rp300 Trilliun, Tiga Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 dan 7 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Hendry diketahui merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.

Hendry Lie mangkir setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.

23 Tersangka Korupsi Timah, Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah ini, pihak Kejagung telah menetapkan 23 orang sebagai tersangka.

Pihak Kejagung melansir, total kerugian negara dan ekonomi dari korupsi massal ini mencapai Rp300 triliun.

Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.

Baca juga: Eks Pejabat KPK Ini Ingin Tiadakan Lift VIP Pimpinan KPK, Ada Apa?

Sebanyak 17 tersangka sudah mulai menjalani persidangan, dan 3 tersangka telah divonis.

Berikut daftar 23 tersangka kasus korupsi timah:

Tersangka Perintangan Penyidikan:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,
23. Supianto (SPT), mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumberdaya Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung(Babel)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas