Pengemudi Mobil Letupkan Senjata Api di Depok Ditetapkan Jadi Tersangka
Pengemudi mobil berinisial P yang mengeluarkan tembakan di Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengemudi mobil berinisial P yang meletupkan senjata api di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat.
"Benar sudah (jadi tersangka)" kata Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana saat dikonfirmasi Senin (18/11/2024).
Baca juga: Koboi Jalanan Beraksi dan Letuskan Pistol di Depok, Pelaku Bukan Anggota TNI atau Polri
Pelaku sempat mengaku sebagai keluarga dari anggota TNI,
Kemudian Arya memastikan bahwa penyataan dari pelaku tersebut hoaks.
Pelaku tidak mempunyai hubungan darah dengan salah seorang anggota TNI.
"Engga (benar keluarga dari anggota TNI)" ucap dia.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pengemudi mobil inisial P yang meletupkan senjata api (senpi) ke udara akibat nyaris bersenggolan dengan pengendara lain.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bandung Blok M, Cinere, Kota Depok, Kamis (15/11/2024).
P kekinian sudah dibawa ke Polsek Cinere untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi si pelaku itu sudah dibawa ke Polsek kemarin," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Minggu (17/11/2024).
Baca juga: Fakta Pengemudi Koboi di Depok: Letuskan Senpi ke Udara, Sempat Ngaku Keluarga TNI
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku ternyata punya izin kepemilikan senjata api yang diterbitkan oleh Polri.
Izin kepemilikan senpi diterbitkan kepada pelaku untuk membela diri.
"Dia memang mempunyai izin (kepemilikan senjata api)" ucap Arya.
Meski demikian senpi tetap tidak diperbolehkan dikeluarkan atau untuk tindakan seperti itu.
“Ini masih didalami sama anggota kita (bela diri)," lanjut dia.