Polisi Tangkap Tujuh Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Barang Bukti Senilai Rp 11,6 Miliar
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bernilai Rp 11,6 miliar.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja bernilai Rp 11,6 miliar.
Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska Putra mengatakan pengungkapan kasus berdasar empat laporan polisi berbeda.
Pihaknya berhasil mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi di Jakarta, Bogor, dan bahkan Lampung.
“Pengungkapan kasus ini melibatkan beberapa lokasi, termasuk indekos di Jakarta Timur, apartemen di Sentul City, Bogor, dan lokasi di Bojong Gede, Bogor, serta Bandar Lampung,” ucap Telly kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 8.337 gram sabu (sekitar 8,3 kg), 2.150 gram ganja (sekitar 2,1 kg), satu unit mobil, sembilan unit handphone, dan satu buah paper bag cokelat.
Baca juga: Bareskrim Polri: Fredy Pratama Masih Aktif Susupi Narkoba di Malaysia dan Indonesia
Nilai total barang bukti diperkirakan mencapai Rp 11.681.800.000.
Tujuh tersangka utama telah diidentifikasi dan diungkapkan identitasnya secara parsial MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).
“Para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang beragam, mulai dari tidak bekerja hingga karyawan swasta dan wiraswasta,” imbuhnya.
Modus operandi para tersangka beragam.
Baca juga: BNN: Pantai Timur Sumatera hingga Perbatasan Kalimantan Wilayah Rawan Penyelundupan Narkoba
MMS berperan sebagai kurir ganja dari Medan, Sumatera Utara.
TH dan SBN merupakan kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi.
APD dan G juga berperan sebagai kurir sabu dengan tujuan penggunaan pribadi dan penjualan kembali.
Sementara itu, RHY dan RJ merupakan bagian dari jaringan narkotika Malaysia-Indonesia, berperan sebagai kurir dan perantara jual beli sabu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar.