30 Kali Beraksi, Tiga Polisi Gadungan Peras Korban Pakai Modus Tuduh Narkoba Ditangkap di Palmerah
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024).
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga kawanan polisi gadungan yakni AP (36), DP (18), dan WN (18), yang melakukan aksi pemerasan korban dengan modus menuduh targetnya terlibat kasus narkoba.
Para pelaku menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk kemudian mengambil uang dan barang berharga.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran menuturkan para pelaku memilih korban secara acak di jalanan.
“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba,” katanya, Rabu (4/12/2024).
“Selanjutnya mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” imbuhnya.
Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024).
Petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan.
"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," terang Sugiran
Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian
Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP.
Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.
Baca juga: Bunuh Ibu Kandung, Aipda Nikson Disebut Alami Gangguan Jiwa hingga Buat Istri dan Anaknya Kabur
Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmad Wibowo menjelaskan, dari hasil penyelidikan para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.
"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.