Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

30 Kali Beraksi, Tiga Polisi Gadungan Peras Korban Pakai Modus Tuduh Narkoba Ditangkap di Palmerah

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in 30 Kali Beraksi, Tiga Polisi Gadungan Peras Korban Pakai Modus Tuduh Narkoba Ditangkap di Palmerah
Istimewa
Barang bukti pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit serta lencana palsu disita dari penangkapan tiga polisi gadungan di Palmerah, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap tiga kawanan polisi gadungan yakni AP (36), DP (18), dan WN (18), yang melakukan aksi pemerasan korban dengan modus menuduh targetnya terlibat kasus narkoba.

Para pelaku menggunakan modus menuduh korban terlibat dalam kasus narkoba untuk kemudian mengambil uang dan barang berharga.  

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sugiran menuturkan para pelaku memilih korban secara acak di jalanan. 

“Setelah mendapatkan target, mereka memberhentikan korban dengan menunjukkan tanda lencana kewenangan Polri palsu, lalu menuduh korban terlibat narkoba,” katanya, Rabu (4/12/2024).

“Selanjutnya mereka memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga seperti handphone,” imbuhnya.

Kasus ini terungkap saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Palmerah sedang melakukan patroli di lokasi kejadian pada Senin (2/12/2024).

Berita Rekomendasi

Petugas mencurigai dua pelaku yang tengah memeriksa seorang warga di tepi jalan. 

"Ketika petugas mendekat, para pelaku panik dan mencoba melarikan diri," terang Sugiran 

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial AP (36) di lokasi kejadian

Selanjutnya, pengembangan dilakukan hingga berhasil menangkap DP (18) di Jembatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan WN (18) di kawasan Petamburan yang berperan membantu aksi kedua pelaku AP dan DP. 

Barang bukti berupa pisau daging dengan gagang kayu, sarung pisau berbahan kulit, serta lencana palsu Polri disita dari tangan AP.  

Baca juga: Bunuh Ibu Kandung, Aipda Nikson Disebut Alami Gangguan Jiwa hingga Buat Istri dan Anaknya Kabur

Kanit Reskrim Polsek Palmerah Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rachmad Wibowo menjelaskan, dari hasil penyelidikan para pelaku telah beraksi setidaknya 30 kali di wilayah Palmerah, Tanah Abang, dan Grogol Petamburan.

"Dua di antaranya merupakan residivis. AP pernah dipenjara selama tujuh tahun karena kasus pengeroyokan, sedangkan DP pernah ditangkap dalam kasus perampasan dan penyalahgunaan obat keras jenis tramadol,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.  

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas