Cara Cek KJP Plus Tahap 2 November Desember 2024 Cair, Penerima Segera Klik kjp.jakarta.go.id
Inilah cara cek penerima KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024 yang akan cair mulai Jumat, 6 Desember 2024, segera cek kjp.jakarta.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 November dan Desember 2024 yang akan cair mulai Jumat, 6 Desember 2024.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 untuk bulan November dan Desember 2024.
Jumlah penerima dana KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024 yang cair akan disalurkan kepada total 523.622 peserta didik.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024."
"Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik," tulis Instagram @disdikdki, dikutip Rabu (4/12/2024).
Dana KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024 tersebut akan diberikan untuk siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Penerima baru memerlukan proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima.
Selanjutnya, siswa dapat melakukan pengecekan sebagai penerima dana KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024 secara online lewat laman kjp.jakarta.go.id.
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024
Simak cara cek Penerima KJP Plus 2024 untuk mengetahui daftar siswa yang menerima dana bantuan yang cair untuk bulan November dan Desember 2024, berikut ini:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id atau KLIK LINK;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
Setelah itu, data penerima KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024 akan muncul.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024
1. SD/MI
Besaran dana Rp 250.000/bulan terdiri dari Biaya Rutin Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.
Baca juga: Kampanye Akbar Pramono-Doel di GBK, Janji Selesaikan KJP, KJS hingga Jumantik 100 Hari Pertama
Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta per6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan
Jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024 jenjang SD/MI 242.919 peserta didik.
2. SMP/MTs
Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp 185.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.