Tak Terbukti Kebal Hukum, George Sugama Anak Bos Toko Roti Ditangkap, Sempat 'Kabur' Sembunyi
Anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya pegawainya, George Suhana Halim, ditangkap pada Minggu (15/12/2024).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.com - Anak bos toko roti di Jakarta Timur yang viral setelah menganiaya pegawainya, George Sugama Halim, berhasil ditangkap pihak kepolisian di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan George diamankan di tempat 'persembunyiannya' di sebuah hotel di Sukabumi.
George diketahui ditangkap jajaran Sat Reskrim Polrestro Jakarta Timur dan Direktorat Krimum Polda Metro Jaya.
"Pelaku sudah diamankan di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," kata Nicolas, Senin (16/12/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Nicolas lantas menegaskan, klaim George yang mengaku kebal hukum tak terbukti.
Ia juga mengatakan kasus George telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Profil George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur yang Aniaya Karyawati
"Dalam perkara ini, pelaku tidak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya.
Sebelumnya, George yang menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19), mengklaim dirinya kebal hukum.
Hal ini disampaikan George setelah menganiaya Dwi.
"Orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum," kisah Dwi mengulang perkataan George, Minggu sore, dikutip dari Kompas.com.
Dwi sebelumnya telah melaporkan penganiayaan yang dilakukan George terhadapnya.
Tetapi, ujar Dwi, laporan itu mandek selama dua bulan tanpa ada perkembangan apapun.
"Terakhir saya sekitar bulan November di Polres cuma BAP (berita acara pemeriksaan) doang," ungkap Dwi.
Dwi pun berharap ia bisa mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpanya.
Sebab, sebelum Dwi, banyak pegawai lain yang juga menjadi korban penganiayaan George.
"Saya sih berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya. Sebelum saya itu banyak (pegawai diduga korban penganiayaan)" urai dia.
Kronologi Kejadian
Aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.
Saat itu, Dwi yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.
Namun, Dwi menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.
Terlebih, George menggunakan kata tak sopan dan pernah menganiaya Dwi sebelumnya saat korban mengantar makanan ke kamar.
Baca juga: George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti di Cakung yang Aniaya Karyawan Berhasil Ditangkap!
Karena hal itu, George lantas mengamuk dan melempar sejumlah benda keras kepada Dwi.
"Mungkin karena kesal saya tolak, dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," cerita Dwi di Jakarta Timur, Jumat (13/12/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Lebih lanjut, Dwi mengaku sempat ditarik orang tua George dan diminta melapor ke polisi.
Namun, Dwi kembali ke dalam toko lantaran tas dan ponselnya masih tertinggal di dalam.
Nahas, saat kembali ke dalam toko, Dwi kembali dilempari benda keras oleh George.
Dwi kemudian memutuskan untuk bersembunyi di dapur, tapi ia terus dilempari benda-benda, termasuk loyang kue.
Loyang kue yang dilemparkan George itu mengenai pelipis Dwi hingga berdarah.
"Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja."
"Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang," tuturnya.
Dwi sempat dibawa bosnya ke klinik terdekat untuk mendapat penanganan medis awal.
Setelah mendapat penanganan medis, Dwi bersama rekan kerjanya melaporkan George ke Polsek Cakung.
Tetapi, petugas Polsek Cakung mengarahkan Dwi untuk melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur.
"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati."
"Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," pungkas Dwi.
Baca juga: Ternyata Laporan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Mandek 2 Bulan, Apa Dalih Polisi?
Buntut kejadian itu, Dwi memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.
Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.
Klarifikasi Polisi soal Kasus George Mandek Dua Bulan
Terkait kasus George Sugama Halim yang mandek selama dua bulan, Polres Metro Jakarta Timur memberikan penjelasan.
Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan, dalam penanganan perkara kasus, pihaknya memang membutuhkan waktu untuk proses penyelidikan hingga penyidikan.
Terlebih, dalam kasus penganiayaan yang dialami Dwi Ayu Darmawati, pelaku belum tertangkap.
Sehingga, kata Nicolas, butuh waktu untuk memastikan kasus.
"Kami jelaskan bahwa dalam penanganan perkara ini penyidik memang membutuhkan waktu dalam proses penanganannya," kata Nicolas di Jakarta Timur, Minggu.
Saat ini, George telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur.
Selain George, polisi juga telah memeriksa empat saksi lainnya.
"Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, Minggu.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Ditangkap, Sempat Sembunyi di Sukabumi dan TribunJakarta.com dengan judul Kata Polisi Soal Lama Tangani Kasus Pegawai Toko Kue Dianiaya Anak Bos di Jaktim
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Wartakotalive.com/Rendy Rutama, TribunJakarta.com/Bima Putra, Kompas.com/I Putu Gede Rama)