Sempat Sesumbar Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti di Jaktim Jadi Tersangka, Ditangkap di Sukabumi
George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur sempat mengaku kebal hukum. Sugama ditangkap di Sukabumi dan kini jadi tersangka
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Polisi menetapkan George Sugama Halim (35), anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur, sebagai tersangka kasus penganiayaan.
George Sugama Halim sebelumnya dilaporkan mantan pegawainya. George Sugama Halim sempat sembunyi sebelum ditangkap di kamar hotel kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, pelaku belum diperiksa karena meminta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Timur agar dia didampingi oleh pengacara saat pemeriksaan berlangsung.
Baca juga: George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti di Jakarta Timur Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
“Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2024).
Diketahui, polisi telah menetapkan George sebagai tersangka. Dia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Persangkaan pasal penganiayaan, sebagaimana diatur di pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana lima tahun,” ungkap dia.
Ekosistem Riset dan Inovasi Nasional: Kebijakan Elitis atau Gerakan Budaya? Artikel Kompas.id Diketahui, George kabur ke Sukabumi bersama keluarganya karena ketakutan dan tertekan usai kasusnya viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban berinisial D terlihat dihantam dengan kursi dan benda lain sehingga terluka di kepala. Polisi menyebut George menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
"Awalnya, terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantar makanan ke kamar pribadi terlapor dan korban tidak mau karena itu bukan pekerjaannya," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024).
Amarah George langsung meledak setelah penolakan itu, yang berujung pada tindakan penganiayaan.
"Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban," imbuh Lina.
Ngaku kebal hukum
Dwi Ayu Darmawati (19) sebelumnya melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang diterimanya saat bekerja di toko kue di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
George sempat sesumbar kebal hukum.
Baca juga: Kondisi Pegawai Toko Roti Korban Penganiayaan George Sugama, Gaji Belum Dibayar dan Alami Trauma
"Kita punya videonya, kita bisa melaporkan ke polisi. Terus dia (G) ngomong 'orang miskin kayak lo mana bisa melaporkan gue ke polisi. Saya tuh kebal hukum'," kata Dwi menirukan G, Sabtu (14/12/2024).