Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan
Polres Metro Jakarta Timur akan gelar perkara kasus anak bos toko roti aniaya karyawan untuk menentukan status hukum pelaku.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur akan gelar perkara kasus anak bos toko roti di Jakarta Timur George Sugama Halim yang menganiaya karyawati.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di kantornya, Senin (16/12/2024) mengatakan gelar perkara dilakukan untuk menentukan status hukum pelaku.
Baca juga: Katanya Kebal Hukum, Anak Bos Toko Roti di Cakung Kini Ditangkap, Polisi: Kasus Naik Penyidikan
"Kami akan gelar perkara untuk meningkatkan ke tahap status daripada si terlapor itu menjadi tersangka," ujarnya.
Setelah gelar perkara penetapan tersangka dilakukan, pihaknya segera menentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Kapolres memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Setelah itu dari tersangka kita akan menetapkan, apakah kita akan melakukan penahanan atau tidak. Itu nanti proses berjalan," kata Nicolas.
Sebelumnya, polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati.
George pria berbadan gempal itu diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat.
Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian membekuk yang bersangkutan.
Baca juga: Ternyata Laporan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Mandek 2 Bulan, Apa Dalih Polisi?
Penyidik awalnya mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap.
"Penangkapan sekitar pukul 00.00 WIB, dini hari tadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Terlihat penyidik beberapa kali mengetuk pintu hotel yang pada akhirnya dibukakan.
Selain pelaku juga ada seorang pria lain di dalam kamar saat pelaku ditangkap.