Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan

Polres Metro Jakarta Timur akan gelar perkara kasus anak bos toko roti aniaya karyawan untuk menentukan status hukum pelaku.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Status Hukum Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan
Ist
Polisi menangkap George Sugama Halim, anak bos toko roti di Jakarta Timur yang menganiaya Dwi seorang karyawati di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari. Polres Metro Jakarta Timur akan gelar perkara kasus anak bos toko roti di Jakarta Timur George Sugama Halim yang menganiaya karyawati.  

Ketika ditangkap, George tidak melakukan perlawanan, dia tampak baru bangun tidur. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebut pihaknya turut melakukan pengejaran terhadap pelaku membantu Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur.

"Tim gabungan unit 1 dan 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ, bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan pengejaran terhadap target," ungkap Wira.

George digiring dari tempat persembunyiannya mengikuti penyidik setelahnya. 

Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan, yang bersangkutan kini masih diperiksa intensif.

"Selanjutnya dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Rovan.

Kebal Hukum

Aksi dugaan penganiayaan dilakukan George Sugama Halim terhadap seorang wanita sebelumnya viral di media sosial. 

Berita Rekomendasi

Bahkan pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.

Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.

Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dalam hal ini, DA mengatakan aksi penganiayaan yang dilakukan GSH sudah berulang kali. 

Hal ini yang membuat dirinya tidak tahan hingga akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas