Alasan George Anak Bos Toko Roti Belum Ditetapkan Tersangka, Dilaporkan Sejak Oktober 2024
Seorang pegawai toko kue di Jakarta menjadi korban penganiayaan anak majikannya. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi dan belum jadi tersangka
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap anak pemilik toko roti bernama George Sugana Halim yang menganiaya pegawai perempuan berinisial D.
George Sugana Halim ditangkap di tempat pelariannya di sebuah hotel di kawasan Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).
Meski sudah ditangkap, penyidik belum menetapkan George Sugana Halim sebagai tersangka.
Diketahui, aksi penganiayaan terjadi di sebuah toko roti di Cakung, Jakarta Timur pada Kamis (17/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Proses penangkapan George Sugana Halim dilakukan dua bulan setelah korban melapor dan video aksi penganiayaan viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan keberadaan George Sugana Halim diketahui setelah orang tuanya buka suara.
"Yang bersangkutan (GSH) bersama dengan keluarganya berada di Hotel Anugerah Sukabumi pada subuh tadi," tuturnya, Senin (16/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Kombes Nicolas Ary menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah saksi kami akan gelar perkara meningkatkan ke tahap status daripada terlapor menjadi tersangka. Setelah itu kita akan menetapkan apakah melakukan penahanan atau tidak," terangnya.
Terkait proses penyelidikan yang dianggap lamban, Kombes Nicolas Ary menegaskan penyidik sudah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur.
"Kami masih dalam proses penyidikan, kami melakukan langkah-langkah sesuai dengan SOP yang berlaku dalam penegakan hukum. Proses lidik, sidik. Sehingga kami mohon waktu," bebernya.
Baca juga: George Sugama Halim Ditangkap di Hotel Sukabumi, Beralasan Menenangkan Diri
Ia menambahkan kasus penganiayaan yang dialami D membutuhkan proses penyelidikan bertahap mulai pemeriksaan saksi hingga George selaku terlapor.
"Bukan kasus tertangkap tangan, dan ini merupakan kasus pidana umum. Jadi langkah-langkah prosedur hukum itu harus kita lalui. Penyidik Polres Metro Jakarta Timur harus lalui," tegasnya.
Penyidik masih mengumpulkan dua bukti kasus penganiayaan untuk menetapkan tersangka.