Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment

Ditetapkan jadi tersangka, George Sugama Halim (GSH) bungkam saat ditanya alasannya minta karyawati mengantarkan makanan kepadanya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Jadi Tersangka, George Bungkam Ditanya Alasan Minta Karyawati Antar Makanan: No Comment
TribunJakarta.com/Bima Putra
George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Anak pemilik toko roti, George Sugama Halim (GSH), mengaku khilaf melakukan penganiayaan terhadap karyawati berinisial D hingga babak belur.

Dilansir Tribun Jakarta, hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, terkait alasannya menganiaya korban.

"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Tersangka yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara ketika dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur.

George hanya tertunduk dan sesekali mengusap matanya.

Bahkan saat Nicolas bertanya apakah George menyesali tindakannya, tersangka hanya menjawab dengan isyarat menggangguk.

Sementara itu, ketika ditanya awak media mengenai alasannya meminta korban untuk mengantar makanan ke kamar, tersangka enggan menjawab.

Rekomendasi Untuk Anda

"No comment," ujar George.

Padahal, jika mengacu keterangan yang disampaikan D, sebelum melakukan penganiayaan, George sempat menyuruh korban mengantarkan makanan ke ruang kamar pribadinya.

Saat itu, korban menolak karena George menyuruhnya dengan kalimat tak sopan.

Sebelumnya, D juga pernah menjadi korban kekerasan dilakukan George saat bekerja.

Baca juga: George Sugama Halim Ternyata Keterbelakangan IQ, Disebut Pernah Banting sang Ibu hingga Patah Tulang

Namun, George merasa tak terima dengan penolakan tersebut. Ia lantas melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

George yang dijerat Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 juga enggan menjawab pertanyaan awak media saat ditanya alasan berkali-kali melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ia juga bungkam saat ditanya apakah ada pegawainya selain D yang menjadi korban penganiayaan, dan pertanyaan terkait video viral ketika George melempar meja ke arah pegawai toko.

"Izin, ya Mas. Cukup, Mas ya," tutur George.

Mengeklaim Kebal Hukum

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas