Istri yang Seret Suami Pakai Mobil Kepergok Selingkuh, Tak Peduli Kondisi Korban & Telantarkan Anak
Istri di Jakarta Timur yang kepergok selingkuh lalu menganiaya suaminya dengan diseret sejauh 200 meter, kini menelantarkan korban dan anaknya.
Penulis: Rifqah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang istri di Jakarta Timur berinisial MS tega menganiaya suaminya, AG, dengan diseret menggunakan mobil sejauh 200 meter di Jalan Raya Ceger, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada 8 November 2024 lalu.
Adapun, alasan MS melakukan penganiayaan tersebut karena dirinya kepergok selingkuh oleh sang suami.
Kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS mengaku dalam keadaan sadar ketika menganiaya suaminya tersebut.
Di mana, MS tidak dalam pengaruh alkohol atau narkotika saat melakukan penganiayaan.
MS pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sementara itu, kondisi AG diketahui mengalami luka parah hingga patah tulang di bagian kaki, akibat kejadian tersebut.
Berdasar hasil penyidikan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, MS dan AG diketahui sudah memiliki anak dari hubungan pernikahan mereka.
Namun, setelah kejadian tersebut, MS justru menelantarkan suami dan anaknya tersebut.
Padahal, akibat luka patah tulang yang dialami AG itu, korban terpaksa harus menggunakan tongkat alat bantu untuk membantunya melakukan aktivitas sehari-hari.
Dengan kondisi yang demikian, AG juga mengasuh anaknya.
"Hingga saat ini, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban."
Baca juga: Kronologi Istri di Jaktim Kepergok Selingkuh, lalu Seret Suami hingga 200 Meter Sampai Patah Tulang
"Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Sebelum ini, ternyata MS disebutkan juga kerap melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan.
"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," kata Nicolas.
Pelaku Juga Dilaporkan atas Dugaan Perzinaan
Selain dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur, MS juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana perzinaan.
"LP (laporannya) di Polda Metro Jaya terkait Pasal 284 KUHP perzinaannya. Maksudnya perzinaannya," ungkap Nicolas, dikutip dari TribunJakarta.com.
Namun, dalam hal ini, Polda Metro Jakarta Timur mengatakan hanya akan menangani kasus penganiayaan atau tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh AG saja.
"Itu (zina) dilaporkan di Polda Metro Jaya Ditkrimum Polda Metro Jaya."
"Kita Polres Metro Jakarta Timur tangani kasus KDRT, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," ujar Nicolas.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan itu bermula dari AG yang mencurigai MS sedang berselingkuh darinya.
"Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call."
"Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," ungkap Nicolas, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.
Karena kecurigaan tersebut, AG pun berusaha untuk mencari tahu keberadaan istrinya itu.
Sampai akhirnya, AG mengetahui MS sedang berada di sebuah apartemen wilayah Kelurahan Ceger.
Setelah itu, AG langsung bergegas menuju lokasi MS itu, lalu meminta penjelasan istrinya soal alasannya berada di apartemen tersebut.
Namun, MS menolak menjawab pertanyaan suaminya dan memilih masuk ke dalam mobil.
AG pun masih berupaya meminta penjelasan kepada MS dan berusaha masuk ke dalam mobil juga.
Meski demikian, MS tampak tak peduli dengan keberadaan AG dan tetap melajukan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Bahkan tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujar Nicolas.
Karena MS memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi itu, kaki depan AG tersangkut di bagian kursi depan mobil.
Akibatnya, tubuh AG terseret hingga sekitar 200 meter dan akhirnya terjatuh.
AG pun menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki karena kejadian tersebut.
Setelah itu, AG berusaha menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tidak direspons sama sekali.
AG kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Metro Jaya Jakarta Timur.
Karena laporan tersebut, MS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik unit PPA.
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Sebelumnya, kasus KDRT yang dialami AG itu juga sempat viral di media sosial.
Pasalnya, kejadian itu diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni melalui akun Instagram miliknya di @ahmadsahroni88.
Dalam postingan legislator dari Partai NasDem itu juga menampilkan dokumentasi foto kondisi korban yang terluka dan menyebut istri korban berselingkuh dengan dua pria.
"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih )," kata Sahroni.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Istri yang Seret Suami Hingga 200 Meter Saat Tepergok Selingkuh Kerap Lakukan KDRT
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Bima Putra)