Keluarga George Sugama Diteror, Linda sang Ibu Mohon ke Dwi Ayu Mau Damai, Sebut Anaknya Ketakutan
Keluarga George Sugama mendapat teror usai kasus penganiayaan penganiayaan terhadap karyawati roti, sang ibu minta maaf ke korban dan harap berdamai.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Keluarga George Sugama Halim yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati roti, Dwi Ayu Darmawati, kini mendapatkan teror karena perkara tersebut.
Teror yang dikirimkan itu dalam bentuk paket tak senonoh berisi pampers, pakaian dalam berukuran besar hingga cacian dari nomor misterius.
Mengenai hal ini, kuasa hukum keluarga George, Michael Pardede, akan membuat laporan polisi.
Pasalnya, kasus yang menjerat George itu sampai melebar menyerang anggota keluarga.
Padahal, sekarang ini, George sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani hukuman.
"Tolong orang-orang di luar, siap menghadapi laporan kami. Intinya tolong lah, pakai hati nurani, jangan ke mana-mana, jangan ganggu toko (roti) ini ataupun keluarga ini" katanya, Jumat (20/12/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
"Saya hanya memperingatkan secara hukum, mereka ini dilindungi oleh Negara Indonesia juga karena ini negara hukum," ujarnya lagi.
Michael lantas mengingatkan, teror tersebut termasuk kejahatan siber yang tidak main-main.
"Cyber crime itu tidak main-main loh, ini orang-orang tua loh. Tolong dong hargain, akan dilacak semua nomor kalian ya siap ya," katanya.
Ibunda George, Linda Pantjawati yang menjadi korban teror nomor misterius juga meminta agar kasus ini tidak melebar ke mana-mana dan berharap tidak ada lagi upaya intimidasi padanya atau keluarga.
"Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata," ujarnya.
Baca juga: Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman?
Ibunda George Mohon ke Dwi Ayu Mau Berdamai
Terkait kasus penganiayaan ini, Linda juga meminta kepada Dwi Ayu agar tidak memperpanjang masalahnya.
"Tidak ada niat sedikitpun saya ataupun anak saya dan keluarga saya untuk menganiaya karyawan," kata Linda sambil menangis, dikutip TribunJakarta.com dari akun YouTube Intens Investigasi, Kamis (19/12/2024).
Linda juga mengakui dirinya sudah meminta maaf kepada Dwi Ayu, sehingga dia berharap kasus ini berakhir dengan perdamaian.
"Supaya masalah ini tidak diperpanjang gitu loh tidak ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada habisnya," kata Linda.
Linda pun mengingat kondisi George di penjara yang menangis di penjara karena ketakutan dihukum berat.
"Dia (George) nangis gemetar, enggak mau dipenjarain, dia takut katanya karena kan di dalam penjara kan ya sangat sungguh tidak enak itu jelas loh," kata Linda.
Sementara itu, Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan peluang restorative justice.
Upaya restorative justice ini, katanya, hanya dimungkinkan usulan dari kedua belah pihak yakni pelaku dan korban.
"Di Polres Metro Jakarta Timur saya perintahkan untuk tetap normatif on the track," ujarnya.
Kombes Nicolas menegaskan, George kini sudah ditahan di tahanan Polres Jakarta Timur.
"Perlakuan kepada dia seperti tahanan lainnya, sama," terangnya.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Sebelumnya, George telah menganiaya karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati yang bekerja di toko roti milik orang tuanya tersebut.
Peristiwa ini bermula saat George meminta Ayu mengantarkan makanan pesanannya.
Namun, Ayu menolak permintaan tersebut karena sedang bekerja dan tugas itu bukan tanggung jawabnya.
Ayu juga mengacu pada perjanjian dengan adik George, dirinya tidak wajib menuruti perintah George.
Bahkan, George sempat mengadukan penolakan itu kepada ibunya, yang merupakan bos korban.
Namun, sang ibu justru membela Ayu dan meminta George untuk membawa makanan itu sendiri.
Reaksi tersebut membuat George marah besar.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, George tampak membentak Ayu dan juga melakukan kekerasan fisik.
Awalnya, George memutar-mutar kursi beroda yang ada di dekatnya, kemudian mendorong kursi itu ke arah Ayu
Setelah Ayu menghindar, George mengangkat kursi tersebut dan melemparkannya hingga menghantam tubuh Ayu
Tak berhenti di situ, George mengambil mesin Electronic Data Capture (EDC; perangkat untuk pembayaran non-tunai) di meja dan melemparkannya ke kepala Ayu yang menyebabkan luka.
Video berdurasi kurang dari satu menit itu menuai reaksi keras dari masyarakat.
Warganet mengecam tindakan penganiayaan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian segera menangkap George untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib, tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kemudian, penyidik menetapkan George sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Atas perbuatannya, George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sampai Diteror Kiriman Paket Tak Senonoh, Keluarga George Sugama Halim Bakal Bikin Laporan Polisi
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJakarta.com/Satrio Sarwo/Ferdinand Waskita)