Viral! Istri Selingkuh Seret Suami di Jakarta Timur
Kasus viral: Istri kepergok selingkuh kemudian aniaya suami, seret pakai mobil sampai sekitar 200 meter.
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
MS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya itu, MS terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," jelas Nicolas.
Adapun, barang bukti yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah hasil visum milik AG dan rekaman CCTV yang merekam kejadian.
Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini menjadi viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, di akun Instagram-nya.
Dalam unggahan tersebut, Sahroni menyoroti kondisi AG yang terluka dan menyebutkan bahwa MS berselingkuh.
"Seorang suami dengan 2 anak yang masih kecil, memergoki istri yang main gila gilaaan, menjadi korban penganiayaan terseret kendaraan si istri, naasnya hingga patah kaki di pinggir jalan jakarta timur, tidak hanya 1 orang tapi si istri bermain gila gilaaan dengan 2 orang laki laki. ( agak ngerih ini sih )," kata Sahroni.
Dampak Terhadap Keluarga
Setelah insiden tersebut, MS dituduh menelantarkan AG dan anak-anak mereka.
AG kini harus menggunakan tongkat untuk beraktivitas sehari-hari, termasuk mengasuh anak.
Bahkan, tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya.
"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anak yang diasuh korban. Korban saat ini masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitasnya," ujar Nicolas.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).