Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien

Anak pemilik toko roti yang aniaya pegawainya, George Sugama Halim, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in Butuh 14 Hari Observasi Kejiwaan George Sugama, tapi Bisa Lebih Cepat, RS Polri: Tergantung Pasien
Kolase Tribunnews/Facebook George Sugama Halim
Anak pemilik toko roti yang aniaya pegawainya, George Sugama Halim, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati. 

TRIBUNNEWS.com - Anak bos toko roti Lindayes di Cakung, Jakarta Timur, sekaligus tersangka penganiayaan, George Sugama Halim, masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (23/12/2024).

Kabid Pelayanan Kedokteran Kepolisian (Yandokpol) RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, mengungkapkan pihaknya membutuhkan waktu 14 hari untuk melakukan observasi terhadap kejiwaan George.

Meski demikian, Hery memastikan proses tersebut bisa berlangsung lebih cepat, tergantung kondisi pasien.

"Kurang lebih 14 hari tergantung case by base (kondisi pasien yang diperiksa)" ungkap Hery, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

Hery mengatakan hasil pemeriksaan George nantinya akan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

George diketahui telah mulai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati sejak Jumat (20/12/2024).

Baca juga: Ungkap George Sugama Nangis Tak Mau Dipenjara, Linda sang Ibu: Saya Berharap Damai dengan Ayu

Pemeriksaan itu dilakukan permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

Hery mengungkapkan pemeriksaan terhadap George dilakukan oleh tim dokter psikiatri.

"Ada permohonan visum (pemeriksaan kejiwaan). Ini hari pertama (pemeriksaan)," ungkap Hery, Jumat.

"(Pemeriksaan dilakukan) tim oleh dokter psikiatri," imbuh dia.

Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan pihaknya belum menerima bukti medis terkait kejiwaan George.

Padahal, sebelumnya, pihak keluarga mengatakan George hendak mencari pengobatan alternatif untuk kejiwaan, saat diamankan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (15/12/2024).

Karena itu, kata Nicolas, dilakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka penganiayaan itu.

"Sampai saat ini hanya omongan-omongan saja dari keluarga ataupun dari pihak pengacara seperti yang disampaikan di media ya," ungkap Nicolas, Jumat.

Soal kejiwaan George sebelumnya juga sempat disampaikan manajemen toko roti Lindayes.

Dalam keterangan resmi yang diunggah di media sosial, pihak Lindayes mengatakan George memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ.

George Mengaku Khilaf

Sebelumnya, George Sugama Halim mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya Dwi Ayu Darmawati.

Hal ini disampaikan George setelah ia ditetapkan sebagai tersangka, Senin (16/12/2024).

"Khilaf, saya khilaf," kata George saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin.

Meski demikian, George enggan menjelaskan alasannya meminta Ayu untuk mengantarkan makanan ke kamar.

Baca juga: Linda, Ibu George Sugama Tegaskan Anaknya Tak Jahat, Akui Tidak Berniat Aniaya Ayu, Singgung Fitnah

Ia memilih bungkam dan tak berkata apa-apa.

"No comment," ucap dia.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan alasan George menganiaya Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, George mengaku kesal hingga menganiaya Ayu karena korban menolak mengantarkan ke kamar.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, mengakibatkan pelaku makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Nicolas.

Diketahui, George dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Ia juga langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita barang bukti, di antaranya adalah patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan George terhadap karyawan toko roti, Dwi Ayu Darmawati.

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga sudah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RS Polri Kramat Jati atas luka yang diderita korban, akibat penganiayaan dilakukan George.

Aksi penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim terhadap Dwi Ayu Darmawati terjadi pada 17 Oktober 2024.

Saat itu, Ayu yang sedang bekerja di toko roti milik orang tua George, diminta pelaku untuk mengantarkan makanan yang sudah dipesan ke kamar pribadi pelaku.

Namun, Ayu menolak permintaan tersebut sebab bukan merupakan tugasnya.

Buntutnya, George melempar barang-barang, termasuk mesin EDC, loyang kue, hingga pajangan patung kepada Ayu.

Akibat insiden itu, Ayu memutuskan berhenti dari tempat kerjanya.

Ia juga mengalami trauma yang menyebabkan dirinya mengidap insomnia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Masih Jalani Pemeriksaan Kejiwaan di RS Polri Kramat Jati

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas