Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Malvino Edward Yusticia dan 2 Bawahannya Jalani Sidang Etik

Proses sidang untuk AKBP Malvino yang sebelumnya dilakukan31 Desember 2024 masih berlanjut dan keputusan akhir akan diumumkan hari ini

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in AKBP Malvino Edward Yusticia dan 2 Bawahannya Jalani Sidang Etik
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang etik untuk tiga dari 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024). 

Laporan Wartawan Wartakota Ramadhan L Q

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga dari 18 oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan penonton  asal Malaysia yang menyaksikan acara Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat menjalani sidang etik, Kamis (2/1/2024).

Ketiga oknum polisi tersebut adalah Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia dan dua bawahannya.

Proses sidang untuk AKBP Malvino yang sebelumnya dimulai pada 31 Desember 2024 masih berlanjut dan keputusan akhir akan diumumkan hari ini.

“Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit Malvino, lalu ada dua lagi dari unit yang sama. Hari ini tiga,” ungkap Muhammad Choirul Anam, Komisioner Kompolnas, Kamis (2/1/2025).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan identitas dari dua bawahannya secara perinci.

Kasus dugaan pemerasan ini berawal ketika seorang penonton asal Malaysia, yang hanya diidentifikasi dengan inisial Y, melaporkan bahwa dia diperas oleh oknum polisi saat menghadiri acara DWP.

Baca juga: Sosok AKP Yudhy Triananta, Anak Buah Kombes Donald Simanjuntak, Diduga Dipecat Imbas Kasus DWP 2024

Berita Rekomendasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, serta seorang polisi lainnya yang menjabat sebagai Kepala Unit, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus tersebut.

“Dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” kata Trunoyudo, menjelaskan langkah-langkah yang diambil Polri dalam menanggapi kasus ini.

Sidang etik yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri berlangsung selama lebih dari 12 jam.

Untuk hari ini, proses sidang dilanjutkan untuk mengevaluasi tiga oknum polisi yang terlibat.

“Pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada hari ini,” tambah Trunoyudo.

Namun, dia tidak dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil sidang yang telah diputuskan.

Seluruh keputusan dari sidang tersebut akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sesi sidang selesai.

Trunoyudo memastikan bahwa semua proses sidang etik ini juga diawasi oleh Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.

Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan keseriusan Polri dalam menangani kasus pelanggaran.

“Pelibatan pihak eksternal ini merupakan bentuk komitmen dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” jelas Trunoyudo.

 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas