Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Peran 3 Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental: Pasukan Elite, Gunakan Senjata Organik

Sertu AA, Sertu RA, dan Klk BA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Merak.

Penulis: Erik S
zoom-in Fakta-fakta Peran 3 Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental: Pasukan Elite, Gunakan Senjata Organik
Tribunnews.com/Gita Irawan
Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata bersama pejabat utama TNI AL dan Kapolda Banten saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025) terkait kasus penembakan bos rental mobil di KM 45 Rest Area Tol Merak - Tangerang pada 2 Januari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menetapkan Sertu AA, Sertu RA, dan kelasi kepala (KLK) BA sebagai tersangka kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak - Tangerang.

Penembakan tersebut menewaskan Ilyas Abdurahman (48) dan melukai RAB (60) pada Kamis (2/1/2025) dini hari.

Danpuspomal Laskda TNI Samista mengatakan ketiga oknum TNI AL kini sudah ditahan.

Baca juga: Alasan Kapolsek Cinangka dan Anak Buahnya Tolak Dampingi Bos Rental: Kekuatan Tak Imbang

Ditahan selama 20 hari

Samista mengatakan ketiganya telah ditahan di fasilitas penahanan Puspomal. Ketiganya juga akan menjalani proses penahanan sementara selama 20 hari sejak Sabtu (4/1/2025).

Namun demikian, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait pasal apa yang disangkakakan kepada ketiganya.

"Jadi anggota ini sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan dari Ankum (atasan yang berhak menghukum) sudah kami terima, terhitung karena hari Sabtu yang lalu itu, anggota sebetulnya sudah kita amankan. Karena masih dalam proses lidik, kami selalu maraton lidik, masih belum kami tetapkan," kata Samista saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

"Sekarang karena sudah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti maka yang bersangkutan sudah masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka). Bukti penahanan sementara dalam hal ini 20 hari pertama sudah ditandatangani oleh Ankum terhitung sejak Sabtu," lanjut dia.

 

Satuan Kopaska

Berita Rekomendasi

Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan dua pelaku berasal dari satuan khusus pasukan elite TNI AL yakni Kopaska.

"Kalau bicara satuan, tiga orang itu dua (di antaranya) dari satuan Kopaska Armada I," kata Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Kopaska adalah Komando Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL. Sementara satu orang tentara lain dalam peristiwa itu berasal dari kapal tanker milik TNI AL.

"Dari satu itu adalah KRI Bontang," kata Denih Hendrata.

Senjata resmi

Denih Hendrata menyatakan senjata yang digunakan oleh oknum TNI AL tersebut berstatus resmi.

Denih menjelaskan senjata tersebut adalah senjata inventaris yang melekat pada Sertu AA.


AA, kata Denih, berasal dari Satuan Kopaska Armada I yang mendapatkan tugas sebagai ADC atau ajudan.


"Sehingga ketika dia dapat tugas, itu sudah SOP senjata itu melekat. Kemudian, tadi sudah dijawab bahwa ini sudah SOP, ada surat perintahnya segala macam. Kemudian, ya tentu bukan senjata rakitan," kata Denih saat konferensi pers di Mako Koarmada RI Jakarta Pusat pada Senin (6/1/2025).

Baca juga: Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi PTDH Buntut Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Ini Kesalahannya


Denih mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait penggunaan senjata di jajarannya.


Akan tetapi, ia menjelaskan senjata itu seharusnya digunakan sebagai pengamanan diri dan atasan AA.


"Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi bagaimana ke depan terkait dengan senjata api," tegasnya.


Ia menduga senjata tersebut terpaksa digunakan untuk melindungi dari dugaan pengeroyokan saat kejadian.


Menurutnya, kejadian dugaan pengeroyokan itulah yang membuat situasi tersebut menjadi situasi hidup dan mati antara para anggota TNI AL dan rombongan pemilik rental mobil. 


"Tapi sebetulnya karena pengeroyokan kan tidak berpikir risiko kalau misalnya orang yang dikeroyok itu mati. Ya nggak? Ya kan? Apalagi mungkin karena tentara juga yang sudah dilatih bagaimana faktor kecepatan, insting segala macam. Kan kita sering dengar kill or to be killed. Ya kan?" lanjut Denih.


Denih menegaskan pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum yang ada dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Ia juga menegaskan komitmen TNI AL untuk mengusut kasus tersebut secara transparan.


Dia juga tak segan-segan untuk menindak tegas prajurit yang terbukti bersalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakum

Baca juga: Terungkap Identitas 3 Anggota TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental, 2 Berasal dari Kopaska


"TNI AL sangat menghormati proses hukum, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dalam penjelasan ini tidak ada yang ditutup-tutupi, semua terbuka. Kami ingin menegaskan sikap TNI AL, bahwa siapapun anggota kami bila terbukti bersalah kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di TNI," ucapnya.


Selain itu, Denih mengatakan pihaknya akan mendatangi rumah duka untuk mengucapkan belasungkawa langsung kepada keluarga korban.


Denih juga mengatakan pihaknya akan memberikan santunan kepada keluarga korban terkait kejadian tersebut.


"Jadi sekali lagi tentu saja belasungkawa dan mungkin nanti ada bantuan untuk bisa kami berikan kepada mereka," ucapnya

Bermula dari laporan pengeroyokan

Denih Hendrata mengaku, awalnya menerima laporan terkait penembakan bos rental mobil justru berupa pengeroyokan tiga anggota TNI oleh 15 orang tak dikenal di rest area Tol Tangerang-Merak.

“Saya pertama kali menerima laporan terkait insiden tanggal 2 Januari 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIB dari Asintel Pangkoarmada RI,” beber Denih.

“Bahwa tiga anggota yang pada saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayung, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak,” tambah dia.

Berdasarkan laporan tersebut, insiden bermula dari pembelian mobil yang berujung salah satu anggota melepaskan tembakan.

“Setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” ujar Denih. Sejauh ini, Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menangkap ketiga prajurit tersebut.

“TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam penjelasan ini, tidak ada yang ditutup-tutupi. Semua terbuka,” tegas dia.

Baca juga: Soal Bos Rental Ditembak di Tol Tangerang, Danpuspomal: Yang Menembak 1 Orang

Diberitakan sebelumnya Sebelumnya, Aksi penembakan terjadi di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Kamis, 21 Februari 2025.


Peristiwa ini berlangsung pada dini hari dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.


Korban yang tewas dalam insiden tersebut berinisial IAR, berusia 48 tahun.


Setelah kejadian, korban dievakuasi ke RSUD Balaraja, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.


Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian untuk mengungkap motif dan kronologi penembakan, serta jumlah pelaku yang terlibat.


"Masih serangkaian penyelidikan untuk mengungkap. Setelah kejadian dan adanya laporan mengenai peristiwa penembakan, Kapolres dan Kasat Reskrim langsung terjun untuk melakukan pengecekan TKP," jelas Purbawa.


Sedangkan satu korban lainnya, berinisial RAB, berusia 60 tahun, masih dalam perawatan intensif akibat luka tembak di punggung sebelah kiri.


"Untuk satu korban lainnya masih dalam penanganan medis karena luka tembak di bagian punggung dan juga mengenai tangan sebelah kiri," tambah Purbawa. (Tribunnews/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas