Sindikat Pencurian Kabel Milik Perusahaan BUMN Sudah Beraksi Lima Kali di Wilayah Jabodetabek
sindikat pencurian terhadap potongan-potongan kabel milik perusahaan BUMN PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah beraksi sejak tahun 2024.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit 4 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Girindra Wardana mengungkapkan sindikat pencurian terhadap potongan-potongan kabel milik perusahaan BUMN PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk telah beraksi sejak tahun 2024.
“Mereka sudah melakukan pencurian potongan kabel sebanyak lima kali dengan TKP berbeda di wilayah Jabodetabek,” ucap Girindra kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Menurutnya, motif para tersangka melakukan pencurian potongan kabel untuk dijual.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 16 Orang Anggota Sindikat Pencurian Kabel Milik BUMN Telekomunikasi di Jaktim
“Uang hasil penjualan akan dibagikan kepada para pelaku dengan pembagian tugasnya,” tambahnya
Dari hasil keterangan yang didapat para tersangka tidak diketahui pasti sehubungan total nilai dari penjualan potongan kabel.
Hal itu karena yang melakukan penjualan merupakan pelaku dengan inisial P selaku pemberi perintah dan menjual potongan kabel.
“Untuk pencurian kabel hanya menyasar kabel Telkom saja (tidak yang lain),” tambahnya.
Mereka melakukan aksi pencurian secara ilegal tanpa disertai izin atau surst tugas.
Girindra menambahkan pengerjaan pencurian kabel dilakukan pada malam hari, dan dilakukan dengan rapih karena setiap lokasi galian pengambilan kabel yang telah diambil potongan kabelnya akan segera dirapihkan (dengan ditutup dengan pasir dan semen) guna menghindari diketahui oleh orang lain/menerima komplain dari orang lain.
Baca juga: Dalih Tukang Parkir Nekat Curi Kabel di Palembang, Ingin Belikan Anak Petasan untuk Tahun Baru
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka sindikat pencurian kabel milik perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang terjadi di Depan Klinik Ardita Cipayung Jakarta Timur.
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP itu terjadi pada Senin (30/12/2024) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan kasus ini teregister dengan nomor LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Ade menuturkan kronologis pengungkapan saat pelapor dan saksi sedang berpatroli di TKP dengan Motor Presisi, kemudian mendapati bahwa adanya para pelaku sedang menggali lubang di sepanjang jalan Jl. Raya Cilangkap No. 130 Cipayung, Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.