Hari Ini Satu Anggota Polisi Briptu D Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP
Polri kembali menggelar sidang etik terhadap satu anggotanya Briptu D atas kasus pemerasan penonton di konser DWP
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang etik untuk tiga dari 18 anggota polisi yang terlibat kasus dugaan pemerasan di konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap satu anggotanya Briptu D atas kasus pemerasan penonton di konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
"Satu orang (Briptu D) di sidang etik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).
Sejauh ini sudah 11 anggota dijatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hingga penurunan jabatan atau demosi.
Baca juga: Daftar Hasil Sidang Kode Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP: 3 Polisi Dipecat, 8 Lainnya Didemosi
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ungkap Erdi.
Berikut daftar 11 polisi yang telah disidang etik:
- Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban.
- Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
- Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.
- Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
- Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.