Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang  

Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ombudsman Bakal Meminta Keterangan Perusahaan Pemilik Sertifikat Pagar Laut di Tangerang  
Tribunnews.com/Reza Deni
Ketua Ombudsman RI Mocammad Najih saat memberikan keterangan kepada media di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Ombudsman RI, Mochammad Najih memastikan pihaknya akak memintai keterangan pihak swasta atau perusahaan yang terkait dengan pagar laut hingga memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari Kementerian ATR/BPN.

Hal itu dikatakan Najih usai ditanya terkait apakah ada kemungkinan perusahaan yang terlibat bakal diminta keterangan Ombudsman

"Iya, itu termasuk pihak-pihak yang kita akan minta keterangan," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2024).

Najih menambahkan saat ini Ombudsman masih terus mendalami informasi dan kemungkinan adanya dugaan maladministrasi soal polemik pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Jika ditemukan maladminstrasi, maka Ombudsman bakal merekomendasikan pembatalan terbitnya HGB dan SHM tersebut.

Baca juga:  Video Momen Titiek Soeharto Saksikan Langsung Pembongkaran Pagar Laut, Naik Tank Amfibi

"Implikasinya ya sertifikat itu harus dibatalkan karena disusun atau diterbitkan dengan prosedur yang tidak sesuai administrasinya. Tapi kalau di dalam proses penerbitan itu ada tindakan-tindakan yang melanggar hukum yaitu nanti penegak hukum yang akan menindaklanjuti, bukan lagi Ombudsman," kata dia.

"Batasnya kalau itu di dalam proses penerbitannya itu memang ada maladministrasi ya harusnya penerbit dari sertifikat itu mencaput bahwa sertifikat itu ternyata disusun dengan cara yang ilegal. Jadi kan harus dibatalkan oleh ATR/BPN," kata Najih lagi.

Berita Rekomendasi

Najih mengaku butuh waktu lebih dari satu bulan, karena polemik pagar laut ini terus berkembang dari hari ke hari.

"Karena kemarin mestinya kami ini perlu waktu 30 hari ini mungkin ya perlu tambahan waktu mungkin sekitar 45 hari sampai 60 hari ya, karena isu baru tentang penerbitan sertifikat ini, enggak bisa cepat gitu karena kami akan telusuri di tingkat yang paling bawah di desa sampai di tingkat ATR/BPN," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa terdapat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang, Provinsi Banten.

Hal itu sesuai dengan temuan-temuan masyarakat yang diperoleh melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN dan hasilnya diunggah di media sosial.

"Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos," ujar Nusron dalam keterangan pers, dikutip dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin (20/1/2025).

Nusron mengungkapkan, jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Rinciannya atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak 9 bidang.

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut Tangerang dengan jumlah 17 bidang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas