Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sepak Terjang Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Pengacara Agung Sedayu Group Muannas Alaidid tampil berbicara ke publik soal polemik pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Sepak Terjang Muannas Alaidid, Pengacara Agung Sedayu Group dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
TribunTangerang/Nurmahadi
Konsultan Hukum Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK-2, Muannas Alaidid saat diwawancarai, Selasa (10/12/2024) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir Muannas Alaidid tampil berbicara ke publik soal polemik pagar laut di kawasan pesisir Tangerang, Banten.

Muannas Alaidid bertindak sebagai pengacara Agung Sedayu Group (AGS).

Dia membantah tudingan AGS yang membangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

"Bukan pengembang yang pasang, ngapain urusin beginian," katanya kepada Tribunnews.com, dikutip Minggu (12/1/2025).

PT Agung Sedayu Group adalah  perusahaan yang didirikan oleh Sugianto Kusuma atau kerap disapa Aguan, merupakan pengembang dari Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Ia menyampaikan, pagar laut yang terbuat dari bambu itu merupakan tanggul laut biasa yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.

Rekomendasi Untuk Anda

Muannas Alaidid juga menjelaskan soal kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang, tepatnya di Desa Kohod, Pakuhaji.

Muannas Alaidid mengatakan lahan yang dimiliki berstatus SHGB itu sebelumnya merupakan tambak dan sawah.

Sosok Muannas Alaidid

Muannas Alaidid lahir pada 3 Desember 1980.

Di bio Instagramnya, @muannas_alaidid, ia adalah pendiri biro hukum Muannas Alaidid & Associates, serta Cyber Indonesia.

Dia diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Cyber Indonesia dan Direktur Eksekutif Komite-PMH

Bela Ahok di Pilkada Jakarta 2027

Dilansir Kompas.com, Muannas Alaidid  adalah sosok di balik pelaporan Buni Yani hingga berbuntut vonis dua tahun penjara lantaran menyebarkan video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah dipotong-potong.

Kala itu, ia menjabat sebagai Ketua Umum Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Seperti diketahui Ahok ramai dibicarakan pada 2016 usai video pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta yang menyinggung surat Al-Maidah, viral di media sosial.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas