Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat

Polemik soal pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum selesai.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Warga Desa Kohod Sakit Hati Pagar Laut Tangerang Disebut Hasil Swadaya Masyarakat
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
Pembongkaran pagar Laut Ketapang Pelalangan, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, saat membongkar pagar laut, Selasa (22/1/2025) pagi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Polemik soal pembangunan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, belum selesai.

Polemik terutama menyoal siapa yang membangun pagar laut sepanjang 30,6 kilometer itu.

Sebab hingga saat ini pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) belum mempublikasikan siapa pemilik pagar laut itu.

Namun beberapa waktu lalu muncul pendapat pembangunan pagar laut bahwa itu dibangun oleh hasil swadaya masyarakat.

"Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat. Ini dilakukan untuk mencegah abrasi," kata Sandi Martapraja, Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada  Sabtu (11/1/2025).

LSM ini mengaku sebagai bagian dari nelayan.

Baca juga: Sosok Sandi Martapraja, Koordinator LSM JRP yang Sebut Pagar Laut Tangerang Hasil Swadaya Masyarakat

Ditentang Warga Desa

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait hal itu, sejumlah warga Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, menentang keras soal adanya pernyataan pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang hasil swadaya masyarakat.

Seperti diketahui pagar laut itu membentang di wilayah Desa Kohod.

"Itu bohong, hoax, kami selaku warga bisa memastikan kalau narasi itu hoax," kata Khaerudin  perwakilan warga Desa Kohod  kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025).

Khaerudin mengatakan, pihak yang menyampaikan narasi itu bukanlah nelayan, melainkan staf desa.

Dia pun mengaku sakit hati usai staf desa yang mengaku nelayan itu menyatakan pagar laut hasil swadaya masyarakat.

"Saya bisa memastikan, yang klarifikasi itu adalah staf desa, kami ini sakit hati, kami yang merasakan sebagai nelayan," ungkap Khaerudin.

Di samping itu, Khaerudin juga mengaku telah melaporkan soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut ke Kementrian ATR/BPN serta KPK, pada 10 September 2024 lalu.

Khaerudin bercerita, kala itu sejumlah warga Desa dan kuasa hukum, sempat melakukan audiensi dengan staf ATR/BPN terkait adanya sertifikat di pagar laut.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas