Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro

Polda Metro Jaya menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang jerat eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Ungkap Ada Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Pemerasan yang Menjerat AKBP Bintoro
Warta Kota/Ramadhan L Q
JUMPA PERS - Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025). Kedua menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

"Yang pasti dia sudah (mengakui) menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu,” ucap Radjo.

Bid Propam Polda Metro sudah memeriksa 11 orang saksi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro.

“Kalau saksi itu berkembang (saat ini) antara 10 atau 11 orang yang diperiksa,” ujar Radjo.

Tak hanya Bintoro, AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipatsus karena terseret kasus serupa.

Selain Bintoro dan Gogo, dua anggota polisi yang dipatsus yakni Kanit dan Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z dan ND.

Sama seperti Bintoro, tiga anggota lainnya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut diduga menyalahgunakan wewenang.

"(AKBP G) Sama, kami sudah sampaikan sebelumnya ya, yang 4 orang itu telah dipatsus atas dugaan penyalahgunaan wewenang," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ditanya apakah Bintoro dan tiga anggota lainnya mengakui perbuatannya melakukan pemerasan, Radjo tak menjawab secara gamblang.

"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," kata dia.

Radjo pun tak menyebutkan besaran uang dalam kasus pemerasan itu. 

Pasalnya, sempat beredar pemerasan senilai Rp 20 miliar dan yang terbaru Rp 5 miliar.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini kami melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dan pendalaman dalam hal berapa angka yang pasti sedang kami dalami nanti akan kami informasikan ke bapak Kabid Humas untuk selanjutnya," ucapnya.

Kasus pemerasan ini berawal saat Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus pembunuhan ABG di hotel kawasan Jakarta Selatan pada April 2024 silam.

Saat itu AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasat Rekrim Polres Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni AN alias BAS (48) dan BH (46).

Keduanya dituduh mencekoki korban dengan narkoba hingga mengalami overdosis dan tewas.

Ternyata penanganannya berlarut-larut hingga AKBP Bintoro dimutasi ke Polda Metro Jaya.

Belakangan mencuat ada dugaan pemerasan di bali penanganan kasus tersebut.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas