Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terungkap Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan 20 Anak Laki-laki Sejak Tahun 2017

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terungkap Guru Ngaji di Tangerang Lecehkan 20 Anak Laki-laki Sejak Tahun 2017
Tribunnews.com/Reynas
GURU NGAJI CABUL - Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tersangka W alias I (40) seorang guru ngaji telah ditangkap di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat, RT/RW: 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (29/1/2025).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra  menuturkan jumlah korban anak laki-laki mencapai 20 orang dengan usia rata-rata 15 tahun.

Kasus itu bermula laporan J selaku orang tua korban dengan LP/B/1533/XII/2024/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 23 Desember 2024.

“Awal kejadian pada sekitar bulan November 2024 di Jalan Kampung Dukuh RT 001 RW 002, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan tersangka,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Menurut keterangan pelapor J mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh tersangka melakukan pencabulan terhadap M A, lalu pelapor J bertanya kepada korban anak M A.

“Korban anak mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka untuk melakukan oleh tersangka,” imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Wira menjelaskan kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu korban anak H dan anak korban M.

Selanjutnya kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk untuk melakukan masturbasi terhadap tersangka dengan cara menyentuh/ memainkan alat kelamin tersangka.

Hal itu dilakukan hingga tersangka mengeluarkan ejakulasi sebanyak dua kali.

Pada tahun 2021 diketahui pula tersangka melakukan pelecehan terhadap korban anak.

Seluruh kejadian tersebut diatas dilakukan dirumah milik tersangka dan diketahui dengan adanya pelaporan tersebut berdasarkan pengakuan dari Ketua RW 002 Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

“Korban sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak dan tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024,” ujar Wira.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni tiga buah Handphone milik Tersangka, satu buah Kartu ATM Bank BJB warna Silver, satu buah Bank BNI warna Silver serta Uang tunai sebesar Rp. 21.065.000,- dalam berbagai pecahan.

Baca juga: Modus Guru Ngaji di Tangerang Beraksi Lecehkan Puluhan Muridnya, Iming-imingi Korban Internet Gratis

Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas