Gugatan Praperadilan Ditolak, Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditahan
Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia ditahan polisi setelah praperadilan ditolak.
Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Anggota DPRD Kota Depok Rudy Kurniawan (RK) ditangkap polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur pada Jumat (31/1/2025).
Rudy Kurniawan ditangkap setelah gugatan praperadilan yang dilayangkannya ditolak Pengadilan Negeri Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Kristianus Zendrato mengatakan penangkapan dan penahanan tersangka Rudi Kurniawan dilakukan untuk upaya paksa penyidikan.
“Untuk tersangka sudah dilakukan upaya paksa penyidikan berupa penangkapan dan penahanan,” kata Zen saat dikonfirmasi.
Rudi Kurniawan dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur pada 12 Juli 2024 di wilayah Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Alasan Oknum Anggota DPRD Depok Tersangka Pencabulan Bocah 15 Tahun Belum Dipecat
Praperadilan Ditolak
Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan praperadilan Rudy Kurniawan pada Kamis (30/1/2025).
Rudy adalah anggota DPRD Kota Depok periode 2024-2025 dari fraksi PDI Perjuangan
"Jadi praperadilan yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Andry Eswin .
Menurut Eswin, Hakim PN Depok menilai prosedur yang dilakukan penyidik atau polisi dalam menetapkan tersangka kepada Rudy sudah benar.
Baca juga: Kronologis Anggota DPRD Depok Dilaporkan Cabuli Gadis 15 Tahun, Kini Ditetapkan Tersangka
“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka, ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” ujarnya.
Meskipun sebelumnya, pihak RK mengklaim kasus pencabulan tersebut sudah diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Namun menurut Eswin, perkara pencabulan bukan merupakan delik aduan, melainkan tidak pidana umum.
“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK ya sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” ungkapnya.
“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, ternyata delik umum seperti itu,” pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.