Kapolres Jaksel Akui Ditawari Uang Rp 400 Juta Kasus AKBP Bintoro, Kuasa Hukum Pelaku Minta Agar SP3
Kombes Ade Rahmat Idnal membantah tudingan dirinya menerima aliran duit suap Rp 400 juta dalam kasus yang menjerat AKBP Bintoro.
Penulis: Erik S
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Watch Relation of Corruption (WRC) menyebut aliran suap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro turut mengalir ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal.
Tudingan itu muncul dari kuasa hukum Arif Nugroho alias Bastian tersangka kasus pembunuhan yang diduga diperas AKB Bintoro.
Menyikapi tudingan tersebut, Kombes Ade Rahmat Idnal membantahnya.
Walau demikian, Ade mengakui ditemui kuasa hukum pelaku agar kasus dihentikan atau diberi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Enggak benar, enggak benar. Bertemu saya langsung ada, ketika dia memohon untuk di-SP3 kasusnya, kasusnya kan P21 (berkas lengkap, red)," ucap Ade, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2/2025).
Ade mengaku saat itu dirinya mengatakan kepada kuasa hukum pelaku bahwa ia tidak bisa membantu.
Baca juga: Sosok yang Disebut Tawari Uang Rp 400 Juta ke Kapolres Jaksel, Korban Pemerasan AKBP Bintoro
Ade menolak berkali-kali tawaran itu.
"Saya enggak bisa bantu apa-apa, berapa pun uangmu saya tidak bisa bantu," tambah Ade.
Ade menyebut bahwa uang yang ditawarkan pihak tersangka adalah Rp 400-500 juta.
"Karena ada penolakan itu, kasus dilanjutkan, makanya yang bersangkutan itu jadi marah-marah, yang melanjutkan kasus itu, ya, saya justru," ujar Ade.
Ade juga mengakui ada pertemuan antara dirinya dengan pihak pelaku.
Baca juga: Kapolres Jaksel Bantah Ikut Terima Uang Suap Rp 400 Juta terkait Kasus Pemerasan AKBP Bintoro
Di sana, ia tetap bersikeras melanjutkan proses penyelidikan kasus pembunuhan itu.
"Kata saya, tidak benar, tidak bisa. Orang kamu menghilangkan nyawa orang kok, mau dibayar pakai uang, ya, tidak bisa. Pertanggungjawabkanlah secara hukum. Nanti pun di akhirat dipertanggungjawabkan juga," Ade.
Pernyataan WRC
Ketua Divisi Hukum Watch Relation of Corruption (WRC), Romi Sihombing menyebutkan Kombes Ade Rahmat Idnal turut terlibat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.