Nasib Sunardi, Pembunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Bunuh istri serta penagih utang dan simpan jasadnya di area rumah, pria di Bekasi, Jawa Barat bernama Sunardi (44) terancam 15 tahun penjara.
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Pravitri Retno W
![Nasib Sunardi, Pembunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi, Kini Terancam 15 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Sunardi-pembunuh-penagih-utang-dan-istri-sah-11.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Sunardi (44), pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Almaidah (51), dan gadis penagih utang bernama Sri Pujianti (23), telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Sunardi awalnya ditangkap polisi karena kasus pembunuhan terhadap Sri, penagih utang asal Jonggol, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (3/2/2025).
Warga menemukan jasad Sri dalam kondisi tertutup springbed di kamar rumah Sunardi di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jabar, pada Selasa (4/2/2025).
Setelah diselidiki lebih dalam, kepada polisi, Sunardi mengaku ia juga telah membunuh istrinya pada November 2022 silam dan jasadnya dikubur di dalam septic tank rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan modus yang digunakan Sunardi dalam menghabisi nyawa kedua korban tersebut adalah sama.
"Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban," kata Seno, Kamis (6/2/2025), dilansir TribunBekasi.com.
Baca juga: Terbongkar Perangai Sunardi, Pembunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi: Suka Judi, Miras, dan KDRT
Untuk korban Sri, hasil visum menunjukkan bahwa terdapat bekas luka jeratan di leher korban. Saat ditemukan, kondisi korban telah membiru di bagian wajahnya.
Sementara, untuk korban Almaidah, ditemukan tinggal kerangka, namun masih utuh dengan pakaiannya berupa jaket dan lainnya di dalam septic tank rumah pelaku pada Rabu (5/2/2025).
"Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cek-cok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami," ungkap Seno.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Meski begitu, polisi masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Sunardi.
"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," sebut Seno.
Pembunuhan Sunardi Terbongkar
Terbongkarnya kasus pembunuhan Sunardi berawal saat Ketua RT setempat, Misan (62), mendapatkan laporan dari teman kerja dan keluarga Sri karena korban tak kunjung pulang.
Misan lantas mendatangi rumah pelaku tersebut untuk menanyakan keberadaan Sri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.