Siapa Sosok di Luar Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro? Kompolnas: Perannya Sangat Dominan
Menurut Anam, seseorang dominan itu termasuk dalam daftar 21 saksi yang akan dihadirkan dalam sidang KKEP AKBP Bintoro.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Kompolnas menyebut kasus yang menjerat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Bintoro merupakan penyuapan bukan pemerasan.
“Kalau ditanya ini lebih dekat ke pemerasan ataukah ini lebih dekat ke penyuapan. Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," ucapnya.
Anam menyebut peran non-anggota kepolisian dalam kasus ini sangat signifikan.
Menurutnya, ada 21 saksi yang diperiksa dalam sidang etik Bintoro hari ini.
Uraian dalam sidang etik pun cukup detail mulai dari persangkanya angka penyuapan, barang, hingga siapa saja orang yang terlibat.
"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya dan mendudukkan sanksinya secara tepat dan maksimal. Itu yang kami harapkan," ungkapnya.
Anam belum bisa mengungkapkan nominal uang yang diterima Bintoro dan empat polisi lainnya
"Mungkin nanti setelah itu diuji semua oleh saksi apakah dibantah atau tidak, oleh tersangka, terduga itu juga dibantah atau tidak, nanti akan ketemu angka yang solid. Kalau sekarang jangan," ucap mantan anggota Komnas HAM itu.
Baca juga: Hari Ini, AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya
Diketahui sidang etik Bintoro Cs dimulai pukul 09.00 WIB di mana oknum polisi yang diduga memeras tersangka berada di tempat khusus (patsus).
Kecuali M yang baru diketahui terlibat pada akhir-akhir ini.
Berikut lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).
Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang ini juga diduga melibatkan pihak lain. (Tribunnews.com/Kompas.com)