Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana

IPW mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar ditindak lanjut dengan proses pidana agar publik percaya hukum berlaku tanpa terkecuali.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in IPW Dorong Lima Anggota Polri yang Terlibat Kasus AKBP Bintoro Diproses Pidana
Tribun Jakarta/HO
KASUS AKBP BINTORO - Tangkapan layar AKBP Bintoro memberikan klarifikasi pada Sabtu (8/2/2025). Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati putusan sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP). IPW mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi kepada anggota yang terjerat kasus pemerasan anak pengusaha.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Jaksel AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel AKP Mariana dijatuhi sanksi pemecatan.

Baca juga: Kompolnas Bongkar Sosok Non-Anggota Polri Punya Peran Dominan di Kasus AKBP Bintoro: Kami Sayangkan

Sedangkan Mantan Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Jaksel Ipda Novian Dimas hanya diputus demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dipatsus selama 20 hari.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati putusan sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketok pada Jumat (7/2/2025) malam.

Baca juga: Terungkap Fakta Ada Laporan Polisi Tipe A Kepemilikan Senjata Api di Sidang Etik Bintoro

“Putusan KKEP itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. 

Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat. 

Berita Rekomendasi

“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tambah Sugeng.

IPW mendorong agar proses kode etik atas para pelanggar tersebut ditindak lanjut dengan proses pidana agar kepercayaan publik bahwa hukum berlaku pada semua pihak tanpa terkecuali. 

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengungkap lima personel Polri sudah diputus sidang majelis KKEP terkait kasus pemerasan.

Anam menyebut bahwa perkara yang dihadapi lima anggota ini lebih kepada penyuapan.

“Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

"Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan," ucap Anam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas