Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

Tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat
Istimewa
POLISI DIPECAT - Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam (baju batik) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) malam. Choirul Anam mengatakan 3 polisi dipecat buntut pemerasan anak pengusaha. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

Tiga anggota yang dipecat ialah:

  1. AKP Ahmad Zakaria

AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Berita Rekomendasi

Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

AKP Ahmad Zakaria (kiri) Anak Buah AKBP Bintoro. /Foto: BangkaPost
AKP Ahmad Zakaria (kiri) Anak Buah AKBP Bintoro. /Foto: BangkaPost ()

Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

2. AKBP Bintoro 

AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas