Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat
Tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.
Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.
Tiga anggota yang dipecat ialah:
-
AKP Ahmad Zakaria
AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.
Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.
AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.
Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.
Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.
Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
2. AKBP Bintoro
AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.