Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini

Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bareskrim Lakukan Penggeledahan soal Kasus Pagar Laut Tangerang Hari Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS PAGAR LAUT – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro membeberkan perkembangan kasus pagar laut di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2/2025). Saat ini, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari barang bukti. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan pemalsuan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang.

Penggeledahan yang dilakukan pada Senin (10/2/2025) ini salah satunya berlangsung di rumah terlapor berinisial AR. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai sosok AR tersebut.

"Saat ini penyidik sedang melaksanakan upaya pengumpulan alat bukti lainnya dengan melakukan tindakan paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi atau pihak yang diduga sebagai terlapor," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Djuhandani menyebut penggeledahan dilakukan setelah pihaknya memeriksa sebanyak 44 saksi terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini, kami telah memeriksa sebanyak 44 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan bahwa dugaan pemalsuan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Baca juga: Arsin Bin Sanip, Kades Kohod yang Jadi Sorotan Kasus Pagar Laut: Dulu Kuli, Kini Mangkir Polisi

Di sisi lain, lanjut Djuhandani, penyidik juga telah menyita 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sebelumnya telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.

"Prinsipnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan secara profesional dan transparan kepada masyarakat terkait perkembangan kasus penerbitan SHGB dalam polemik pagar laut yang terjadi di Tangerang," ungkapnya.

Dugaan Tindak Pidana Terungkap

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang ke tahap penyidikan.

Menurut Brigjen Djuhandani, keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.

"Dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Oleh karena itu, penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Sebelum gelar perkara dilakukan, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yakni satu orang dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi, Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kemudian satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, penyidik juga melakukan pemeriksaan forensik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat yang telah disita.

"Kami akan mengecek keabsahan dokumen (SHGB dan SHM) melalui uji laboratorium forensik terlebih dahulu," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas