Hakim Pengadilan Militer Minta Oknum TNI AL Cukur Jenggot hingga Terdakwa Berzikir Saat Sidang
Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI AL bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang perkara pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.
"Terdakwa 1, kamu lagi sakit?" kata Hakim Ketua Arif.
"Siap, tidak yang mulia," jawab Bambang.
"Dari tadi nunduk terus," ungkap Hakim Ketua.
Selain itu, Hakim Ketua juga menegur terdakwa Sertu Akbar Adli dengan meminta agar dirinya mencukur jenggot.
"Terdakwa 2 dicukur itu (nunjuk jenggot) ya, ada ga cukuran di tahanan?" ucap Hakim Ketua.
"Siap," jawab Akbar Adli.
Di samping itu, selama persidangan ketiga terdakwa terlihat berdiri saat Oditur Militer membacakan dakwaan.
Dari pantauan, terdakwa Bambang dan Akbar sendiri terlihat menggunakan tasbih digital yang dipasang dijarinya seraya berzikir saat persidangan berlangsung.
Terlihat keduanya memencet tasbih digital tersebut secara berkala selama proses persidangan.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).
Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.