Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Hakim Pengadilan Militer Minta Oknum TNI AL Cukur Jenggot hingga Terdakwa Berzikir Saat Sidang

Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Pengadilan Militer Minta Oknum TNI AL Cukur Jenggot hingga Terdakwa Berzikir Saat Sidang
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PENEMBAKAN BOS RENTAL -Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, Sertu Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Bambang Apri dan Akbar Adli didakwa pasal pembunuhan berencana serta Rafsin didakwa pasal penadahan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI AL bernama Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan menjalani sidang perkara pembunuhan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman sempat menegur terdakwa Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo yang selalu tertunduk selama persidangan.

"Terdakwa 1, kamu lagi sakit?" kata Hakim Ketua Arif.

"Siap, tidak yang mulia," jawab Bambang.

"Dari tadi nunduk terus," ungkap Hakim Ketua.

Selain itu, Hakim Ketua juga menegur terdakwa Sertu Akbar Adli dengan meminta agar dirinya mencukur jenggot.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa 2 dicukur itu (nunjuk jenggot) ya, ada ga cukuran di tahanan?" ucap Hakim Ketua.

"Siap," jawab Akbar Adli. 

Di samping itu, selama persidangan ketiga terdakwa terlihat berdiri saat Oditur Militer membacakan dakwaan. 

Dari pantauan, terdakwa Bambang dan Akbar sendiri terlihat menggunakan tasbih digital yang dipasang dijarinya seraya berzikir saat persidangan berlangsung.

Terlihat keduanya memencet tasbih digital tersebut secara berkala selama proses persidangan.

Didakwa Pembunuhan Berencana 

Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024).

Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas