Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya: AKBP Bintoro dan 4 Anggota Polisi Disanksi Atas Penyalahgunaan Wewenang

AKBP Bintoro dan empat anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polda Metro Jaya: AKBP Bintoro dan 4 Anggota Polisi Disanksi Atas Penyalahgunaan Wewenang
Tribunnews.com/Reynas Abdila
POLISI DISANKSI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan AKBP Bintoro dan empat anggota lain disanksi terkait penyalahgunaan wewenang. Hal itu disampaikan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan empat anggota polisi lainnya dijatuhi sanksi dalam sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus dugaan penyuapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan kelimanya disanksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai anggota polisi.

“Pelaksanaan sidang kode etik kemarin itu ialah penyalahgunaan wewenang,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025). 

Sidang yang digelar Bidang Propam Polda Metro Jaya, sebanyak tiga polisi divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat. 

Mereka diantaranya Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.  

Dua anggota polisi lain dijatuhi sanksi berupa demosi selama delapan tahun dan patsus 20 hari yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas. 

Berita Rekomendasi

“Atas keputusan yang telah dibacakan ini kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut,” tambahnya.

Hormati Putusan KKEP

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menghormati putusan sidang majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diketok pada Jumat (7/2/2025) malam.

“Putusan KKEP itu sebagai kewenangannya, yang juga memberikan kesempatan kepada terperiksa untuk banding atas putusan yang dijatuhkan,” tuturnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Bagaimana pun juga, putusan dari KKEP itu, bertujuan sebagai efek jera bagi anggota dan juga cermin bagi 450 ribu anggota Polri di Indonesia untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama. 

Pastinya, putusan terhadap pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro dan kawan-kawan tersebut merupakan ketegasan Polri terutama Bidpropam Polda Metro Jaya dalam melakukan penanganan yang cepat. 

“Bahkan, putusan yang dijatuhkannya telah memenuhi rasa keadilan masyarakat yang menginginkan Polri melakukan fungsi penegakan hukum secara profesional, proporsional dan akuntabel,” tambah Sugeng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas