Pacar Dihina, RM Dkk Satroni Korban di Bekasi Tengah Malam dan Langsung Bacok
Kejadian tersebut berawal saat RM selaku eksekutor mengajak dua orang temannya untuk mendatangi rumah korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap dua pria di Bekasi Jawa Barat, RM dan S, tersangka pengeroyokan dengan kekerasan disertai pencurian terhadap pria inisial U. Pemicunya, RM emosi pacarnya dihina korban.
RM diamankan pada Senin (10/2/2025) pukul 01.10 WIB di Kampung Sukamantri, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sedangkan S diamankan pukul 07.00 WIB di Kios Pasar Lama Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan kedua pelaku secara membabi buta melakukan pembacokan kepada korban dipicu pacar pelaku dihina.
Kejadian tersebut berawal saat RM selaku eksekutor mengajak dua orang temannya untuk mendatangi rumah korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (9/2/2025) pukul 00.30 WIB.
“Awalnya tersangka inisial RM ini mengajak tiga orang temannya F, CG, dan SN untuk menemaninya berkelahi,” kata Ade kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Baca juga: Uang Berhamburan di Jalan Raya Tambun usai Anak SMP Ditabrak Mobil, Ternyata Korban Kurir Uang Palsu
Keterangan dari RM, bahwa dia emosi karena pacarnya dihina dengan sebutan wanita pelacur oleh korban.
Kalimat hinaan yang dilontarkan korban yakni ‘Ayo Temani Gua Berantem, Cewe Gua Dikata-katain Lonte Ama Ni Bocah (korban)’.
“RM bersama saksi F kemudian naik motor Beat dan saksi CG dan SN menggunakan Vario berangkat ke rumah korban,” ucap Ade.
Sekitar pukul 01.00 WIB, RM dan teman-temannya sampai di depan rumah korban dan berhenti di depan pagar.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Pegawai Toko Roti: Jaksa Ungkap Berkas George Sugama Halim Belum Lengkap
Setelah itu, RM berjalan seorang diri ke dalam area rumah (pendopo).
Sementara saksi-saksi yakni teman-temannya itu menunggu di luar pagar.
“RM mengetuk kamar korban dan ketika pintu dibuka RM langsung mengayunkan celurit lalu membacok korban membabi-buta mengenai punggung, bahu, lengan dan ruas jari hingga luka,” ucap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.
Selanjutnya RM mengambil handphone korban yang sudah dijual kepada S di Pasar Lama Cikarang Barat seharga Rp750 ribu.
Atas kejadian itu kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pertolongan jahat atau penadah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.