Tanggulangi Bencana Banjir, Pemerintah Tertibkan Empat Vila di Kawasan Puncak Bogor
Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan vila berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kab Bogor.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Kehutanan melakukan penertiban terhadap empat vila di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Minggu (9/3/2025).
Penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan vila berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagaimana tercantum pada Perda RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024.
Baca juga: Penampakan Villa Forest Hill Puncak, Diduga Penyebab Banjir karena Berdiri di DAS Ciliwung
"Bersama dengan Kementerian Kehutanan, kami sejauh ini terus berkomitmen untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, khususnya di Kawasan Puncak," kata Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti usai penertiban berlangsung.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang serta Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN akan melakukan penelitian lebih jauh, terutama terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)-nya.
Baca juga: Proses Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak Masih Berlanjut, Terkini 2 Bangunan Dihancurkan
Untuk diketahui, keempat vila yang telah dibongkar merupakan bagian dari 15 villa yang berada di kawasan hulu sungai DAS Ciliwung dan terindikasi melakukan pelanggaran, yang rencananya akan dilakukan penertiban. Keempat villa tersebut antara lain Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus yang terletak di kawasan Puncak.
Dari sisi Kementerian Kehutanan, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu mengaku akan melakukan klarifikasi dan penilaian terhadap perizinan pendirian vila tersebut.
"Dalam beberapa waktu ke depan, kegiatan penertiban ini juga akan diperluas hingga meliputi DAS Bekasi dan DAS Cisadane. Hal ini dilakukan dalam rangka upaya mitigasi bencana banjir sebagai imbas pembangunan liar di kawasan hutan," ujarnya.
Sementara penelitian masih berlangsung, keempat vila diberikan surat peringatan dan dilakukan pemasangan plang.
Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN juga akan terus memberikan sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap pengelola dan pengurus lingkungan di lapangan.
Baca juga: Pemilik Modal Hibisc Fantasy di Puncak Bogor Berasal dari 3 Kota, Dedi Mulyadi Beberkan Ini
Hal ini bertujuan agar tindakan penertiban dapat dimaknai secara utuh dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.