Kronologis Eks Polisi Palak Sopir Angkot di Tanah Abang, Mengaku Intel Saat Minta 'Jatah Bensin'
Polsek Metro Gambir telah menangkap mantan anggota polisi berinisial DTK (45) yang melakukan pemalakan terhadap sopir angkot di kawasan Tanah Abang
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Gambir telah menangkap mantan anggota polisi berinisial DTK (45) yang melakukan pemalakan terhadap sopir angkot di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati menyebut peristiwa pemalakan itu terjadi tepatnya pangkalan Jaklingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Senin (10/3/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
"Untuk korban ada sekitar 3-4 orang sopir angkot yang pada saat itu sedang bermain ludo. Ini sempat viral juga beritanya," kata Rezeki kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).
Rezeki mengatakan saat itu tersangka datang dengan beralasan meminta 'jatah bensin' kepada para sopir angkot tersebut.
Lalu, karena para korban menolak permintaannya, akhirnya DTK geram dan mengeluarkan benda berbentuk pistol dan mengaku sebagai intel kepolisian.
Baca juga: Sosok Pemeras Sopir Angkot di Tanah Abang Ternyata Eks Polisi, Dipecat Tahun 2012 karena Disersi
"DT ini mengeluarkan sejenis yang diduga awal mulanya berupa senjata api. Tapi tidak juga ada (yang takut), ada perlawanan dari masyarakat di sekitar. Kemudian, senjata ini pada saat ada perlawanan itu, dia mengaku berupa intel, intel Polri," ucapnya.
Kemudian, karena adanya perlawanan dari sopir angkot dan warga, pistol tersebut terjatuh dan baru diketahui ternyata benda itu merupakan korek.
"Yang diduga senjata ini diduga jatuh. Kemudian, pada saat jatuh, diamankan oleh masyarakat pada saat diledakkan ke atas ternyata itu korek (api), jadi senjata mainan," ungkapnya.
Adapun alasan mengeluarkan korek berbentuk pistol itu untuk menakut-nakuti para korban.
Baca juga: Eks Anggota Polisi Peras Sopir Angkot di Tanah Abang, Ditangkap Warga Hingga Urine Positif Sabu
Saat ini, DTK sudah ditahan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aksi premanisme, terutama di kawasan Stasiun Tanah Abang. Kami telah membentuk tim anti-begal dan bekerja sama dengan pihak keamanan setempat untuk mencegah kejadian serupa, terutama selama bulan Ramadan,” imbuhnya.
Pecatan Polisi
Sebelumnya, seorang pria berinisial DTK (45) diamankan oleh massa di Pangkalan Angkot JakLingko, Stasiun KAI Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dia diduga melakukan pemerasan terhadap sopir angkot sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan ke pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan diketahui bahwa pria tersebut merupakan mantan anggota kepolisian yang telah diberhentikan dengan tidak hormat pada 2012 karena kasus disersi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.