Polisi Gerebek Markas Geng Tawuran di Tanjung Priok, Temukan Puluhan Senjata Tajam dan Narkoba
Polisi ungkap kepemilikan senjata tajam dan narkotika yang melibatkan kelompok geng tawuran di wilayah Tanjung Priok.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam dan narkotika yang melibatkan kelompok geng tawuran di wilayah Tanjung Priok.
Pengungkapan ini bermula dari video viral yang memperlihatkan sekelompok orang membawa senjata tajam dan melakukan perusakan fasilitas umum.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady menjelaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menemukan markas atau basecamp yang menjadi tempat berkumpulnya para pelaku.
Lokasi ini diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam dan perlengkapan lainnya yang digunakan untuk tawuran.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di video viral.
Mereka adalah NF, seorang residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan narkoba serta YM anggota geng yang diduga aktif dalam aksi tawuran.
“Para pelaku ini memang sengaja menyimpan senjata tajam dalam jumlah besar dan siap digunakan sewaktu-waktu untuk tawuran," kata Fuady dalam keterangan Rabu (12/3/2025).
Tiga kelompok yang teridentifikasi dalam kasus ini adalah Geng One Piece, Geng Texas, dan Geng Samudra, yang semuanya berasal dari Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok.
"Modus operandi mereka sudah terencana,” tambah Kapolres.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan 68 senjata tajam berbagai jenis, di antaranya celurit, parang, dan pedang.
Selain itu, ditemukan juga dua unit airsoft gun beserta pelurunya.
Tak hanya senjata, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja, termasuk 3 bungkus ganja kering, 17 plastik klip berisi ganja, serta beberapa plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Semua barang bukti ini disimpan dalam koper besar di lokasi persembunyian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami jaringan mereka untuk mengantisipasi aksi tawuran serupa di masa mendatang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam kelompok geng yang sering melakukan aksi kekerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.