Belajar Dari Kasus Pencurian di Depok, Polisi Minta Masyarakat Skeptis dan Tak Tergiur Harga Murah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.
Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memberantas kejahatan dengan tidak membeli barang hasil curian.
Ade Ary mengatakan semestinya masyarakat bisa lebih skeptis dan tidak tergiur barang-barang murah.
Hal tersebut diungkapkan Ade Ary atas penangkapan tersangka HHP (24), yang membeli ponsel hasil kejahatan dari RR (29), pelaku utama dalam kasus pemerkosaan dan pencurian di Depok, Jawa Barat.
"Terhadap tersangka HHP yang membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan. Ya ini mohon juga kami memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli barang hasil kejahatan di Kitab Undang-Undang Pidana itu nama perbuatan pidananya adalah pertolongan jahat atau secara umum dikenal dengan penadah," kata Ade Ary, kepada pewarta, Rabu (19/3/2025).
"Siapa saja yang dianggap sebagai pertolongan jahat atau penadah adalah orang yang menerima titipan menerima gadai membeli barang yang patut diduga itu merupakan hasil kejahatan," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Rampok Berkapak Rudapaksa dan Ancam Bunuh Wanita Penguni Rumah yang Sedang Tidur di Depok
Ade Ary pun mengatakan jika tindakan ini diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sadar membeli, menerima titipan, atau menggadaikan barang hasil kejahatan, dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
Imbauan itu, lanjut Ade Ary, bertujuan juga untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Baca juga: Detik-detik Teknisi WiFi Dipalak dan Dikeroyok Anggota Ormas hingga Babak Belur di Depok
"Kalau tidak ada masyarakat yang berani membeli barang yang patut diduga hasil kejahatan maka tentu para pelaku kejahatan, pencuri ini dia tidak punya demand, dia punya supply, dia tidak tau jual ke siapa, makanya kami punya kepentingan untuk memberikan imbauan ini," papar Ade Ary.
Pemerkosaan dan Pencurian di Depok
Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap RRR alias D (29) pelaku pemerkosaan terhadap wanita berinisial Y (36) di Kampung Pulo, Pancoran Mas, Kota Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa RR ialah residivis tindak pidana serupa di tahun 2016.
"Pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman kasus pemerkosaan tahun 2016," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Dari hasil penyelidikan tersangka RR tidak bekerja atau pengangguran.
Profesi RR juga diketahui sebagai kurir dan pedagang narkoba.
"Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti 2 gram narkotika jenis sabu," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.