Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 Dibuka Kembali 19 Maret: Cara Daftar dan Jadwal

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dibuka kembali 19 Maret 2025. Catat jadwal dan cara daftarnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2025 Dibuka Kembali 19 Maret: Cara Daftar dan Jadwal
(Warta Kota/Henry Lopulala)
MUDIK LEBARAN - Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dibuka kembali 19 Maret 2025.  Cara daftar dan jadwal pemberangkatan. (Warta Kota/Henry Lopulala) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta dibuka kembali 19 Maret 2025. 

Cara daftar dan jadwal pemberangkatan.

Cara Daftar

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs web mudikgratis.jakarta.go.id 

Bagi calon pemudik yang berhasil melakukan pendaftaran, Dishub DKI meminta untuk segera melakukan verifikasi data pada 20 Maret sampai 24 Maret 2025.

Proses verifikasi bisa dilakukan di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan di kantor Suku Dinas Perhubungan yang ada di lima wilayah kota administrasi.

Jadwal Pemberangkatan

27 Maret 2025 di Monumen Nasional

Baca juga:  Jelang Arus Mudik, KAI Operasikan Kereta Panoramic Rute Surabaya-Ketapang PP, Tarifnya Rp 475 Ribu

Kuota

5.459 seat 

Rekomendasi Untuk Anda

3.614 seat arus mudik

1.845 seat arus balik

Syarat Pendaftaran

Calon peserta yang ingin mendaftar perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP DKI Jakarta (diutamakan).

Jika membawa sepeda motor, peserta juga harus menyertakan STNK

Baca juga: Jasa Raharja Gelar Mudik Aman Sampai Tujuan 2025, Tak Hanya Gratis, Juga Nyaman dan Berkeselamatan

Kota Tujuan

1. Terminal Rajabasa, Bandar Lampung

2. Terminal Alang-alang Lebar, Palembang

3. Terminal Indihiang, Tasikmalaya

4. Terminal Kertawangunan, Kuningan

Sumber: TribunJakarta
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas