Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Belum Ada Satu Bulan Jadi Damkar Depok Lagi, Sandi Butar Butar Sudah 4 Kali Kena SP

Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar sudah dapat 4 Surat Peringatan padahal belum ada 1 bulan kembali bekerja sejak Maret 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Belum Ada Satu Bulan Jadi Damkar Depok Lagi, Sandi Butar Butar Sudah 4 Kali Kena SP
Tangkapan Layar YouTube Kompas.com
SANDI BUTAR BUTAR - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) Depok, Sandi Butar Butar saat di Menara Kompas pada Senin (29/7/2024). Terbaru, Sandi Butar Butar dikabarkan sudah menerima 4 surat peringatan (SP) padahal belum ada 1 bulan dirinya kembali bekerja setelah sempat berhenti karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, Jawa Barat, Sandi Butar Butar, yang viral kembali menyita perhatian publik.

Sandi Butar Butar sempat viral dengan videonya saat mengungkap kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak.

Setelah 9 tahun mengabdi sebagai petugas damkar, Sandi Butar Butar sempat berhenti bekerja karena kontraknya tidak diperpanjang pada Januari 2025 lalu.

Namun, Sandi Butar Butar akhirnya bisa kembali ke satuannya setelah menandatangani kontrak kerja baru dan resmi kembali menjadi petugas Damkar Depok pada Senin (10/3/2025).

Meski belum ada satu bulan kembali aktif bekerja sebagai anggota Damkar Depok, Sandi Butar Butar mengaku sudah menerima 4 surat peringatan (SP).

"Iya betul. Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi mendapat SP sudah empat surat," kata Sandi Butar Butar saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2025), dilansir Kompas.com.

Salah satu surat peringatan yang diterima Sandi Butar Butar, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.

Baca juga: Curhat Damkar Depok Sandi Butar-butar ke Dedi Mulyadi: Dibully, Gaji Dipotong, Anak Sakit Dihina

Berita Rekomendasi

Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu tanpa izin pimpinan, dan Sandi Butar Butar dituding mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada 18 Maret 2025.

Diketahui, surat tersebut diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi. 

"Kami memberi peringatan kepada saudara Nama Sandi Butar Butar, status PKTT sudah melanggar Surat Perjanjian Kontrak Pasal 10 ayat g (Memakai fasilitas Kantor Dinas untuk kepentingan tertentu tanpa seizin pimpinan), hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, mengoperasikan unit tempur milik mako kembang," tulis keterangan surat tersebut.

Tetapi, Sandi Butar Butar membantah tuduhan itu. Pria itu berdalih bahwa dirinya hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.

"Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," jelas Sandi Butar Butar.

Sandi Butar Butar juga mengungkapkan, sejak awal kembali bekerja di Damkar Depok, ia merasa dipersulit, terutama soal lokasi kerja dan aturan apel.

"Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP," beber Sandi Butar Butar.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas